Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan nomor ponsel anak, prosesnya akan bergerak ke arah yang lebih ketat. Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM berbasis biometrik dijadwalkan berjalan penuh, dan untuk anak di bawah 17 tahun, data keluarga tetap menjadi penopang utama.
Aturan itu muncul karena anak di bawah 17 tahun belum memiliki KTP dan belum menjalani perekaman biometrik di Dukcapil. Artinya, registrasi tidak bisa hanya mengandalkan scan wajah anak, sebab sistem tetap harus terhubung dengan identitas keluarga yang sah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa anak yang belum 17 tahun belum memiliki data mandiri di Dukcapil. Karena itu, registrasi dapat dibantu oleh orang tua sebagai wali atau guardian.
Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pada Pasal 3 ayat (2), data yang diperlukan untuk registrasi biometrik anak mencakup nomor ponsel, NIK calon pelanggan, serta NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Dengan skema ini, face recognition bukan berdiri sebagai syarat tunggal. Sistem tetap menautkan data anak dengan identitas kepala keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
Sebelum registrasi biometrik diberlakukan penuh pada 1 Juli 2026, sistem masih berada dalam tahap uji sambil registrasi SIM tetap berjalan menggunakan NIK dan NoKK sejak awal Januari. Komdigi menyebut rata-rata registrasi sudah digunakan oleh 1,4 juta pelanggan.
Di sisi industri, kesiapan kanal layanan disebut sudah tersedia. Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti mengatakan seluruh operator telah memiliki biometrik di semua kanal registrasi, baik di gerai maupun melalui situs web.
Komdigi juga menegaskan verifikasi Dukcapil untuk registrasi tidak dipungut biaya dari masyarakat. Edwin menyebut skema itu merupakan kesepakatan dengan operator seluler sebagai bagian dari business responsibility.
Ia menambahkan, negara berkewajiban melindungi masyarakat melalui sistem registrasi tersebut. Di sisi lain, operator juga dinilai ikut memperoleh manfaat karena meningkatnya kepercayaan pengguna seluler turut mendukung bisnis mereka.
Meski begitu, ada ketentuan biaya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kemendagri. Di aturan itu, verifikasi data berbasis web untuk NIK dikenai Rp 1.000, sedangkan webservice biometrik Face Recognition dikenai Rp 3.000 per biometrik.
Bagi keluarga yang ingin membeli atau mendaftarkan HP baru untuk anak, rangkaian aturan ini membuat proses registrasi tidak lagi sesederhana memasukkan NIK. Keterlibatan orang tua dan keterhubungan dengan data keluarga menjadi bagian penting agar nomor ponsel anak bisa tercatat dalam sistem yang lebih terverifikasi.
Source: www.cnbcindonesia.com




