Sanksi SPT Badan Ditiadakan Sementara, DJP Beri Waktu Hingga 31 Mei 2026

Bagi wajib pajak badan, kelonggaran ini memberi ruang bernapas di tengah agenda administrasi yang padat. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan penghapusan denda dan bunga untuk pelaporan SPT Tahunan Badan yang dilakukan sampai 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut membuat perusahaan tidak langsung terbebani sanksi meski melewati batas normal. Biasanya, pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 30 April 2026, sehingga tambahan satu bulan menjadi penyangga penting bagi dunia usaha.

Pengaturan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026. DJP menyatakan relaksasi itu berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo masih dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif selama masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan. Sanksi yang dihapus mencakup denda dan bunga.

Relaksasi ini juga menyentuh pembayaran kekurangan pajak yang tercantum dalam dokumen perpajakan. Artinya, perusahaan tetap memiliki ruang waktu untuk menyelesaikan kewajiban administrasi tanpa langsung masuk ke wilayah penalti selama periode perpanjangan berlangsung.

DJP menyiapkan langkah tambahan jika Surat Tagihan Pajak atau STP terlanjur diterbitkan. Dalam kondisi itu, sanksi akan dihapus secara jabatan sehingga wajib pajak tidak dibebani penalti selama masih berada dalam masa relaksasi.

Kebijakan ini hadir di tengah masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan baru. DJP menempatkan pengaturan tersebut sebagai upaya agar penyesuaian sistem tidak mengganggu kepatuhan wajib pajak badan.

Pemerintah ingin perpindahan ke sistem baru berjalan lebih mulus tanpa menambah beban administrasi bagi perusahaan. Karena itu, relaksasi diberlakukan sebagai penyangga selama proses penyesuaian, terutama saat implementasi Coretax berlangsung.

Bagi pengusaha, tambahan waktu sampai 31 Mei 2026 memberi kesempatan untuk menata ulang dokumen dan menuntaskan kewajiban pajak secara lebih tenang. Namun, fasilitas bebas sanksi ini tetap dibatasi hingga tanggal tersebut, sehingga keterlambatan di luar periode relaksasi berpotensi kembali mengikuti ketentuan normal.

Exit mobile version