Banyak pemohon baru menyadari bahwa status SIM yang sudah melewati masa berlaku langsung mengubah jalur pengurusannya. Begitu SIM habis, layanan perpanjangan lewat Digital Korlantas Polri tidak lagi bisa dipakai, sehingga pemohon harus mengurus SIM baru di SATPAS terdekat.
Karena itu, waktu pengajuan menjadi sangat penting dalam layanan digital ini. Digital Korlantas Polri hanya dapat dipakai saat SIM masih aktif, dan rekomendasi pengurusannya adalah 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir agar proses tetap bisa dijalankan dari ponsel.
Batas waktu menjadi penentu utama
Sistem Digital Korlantas Polri memang disiapkan untuk memudahkan perpanjangan tanpa perlu datang lebih dulu ke kantor layanan. Namun, ada batas yang tidak bisa dilampaui, yakni masa berlaku SIM itu sendiri.
Jika tanggal kedaluwarsa sudah lewat, meski hanya terlambat satu hari, permohonan perpanjangan akan ditolak. Dalam kondisi itu, aplikasi tidak lagi menyediakan jalur perpanjangan, dan pemohon otomatis masuk ke prosedur pembuatan SIM baru.
Proses awal dimulai dari aplikasi
Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel. Setelah itu, pendaftaran akun dilakukan menggunakan nomor telepon seluler yang aktif.
Sistem akan mengirim kode OTP sebagai verifikasi awal. Setelah verifikasi selesai, pengguna diminta membuat PIN keamanan agar akses akun lebih terlindungi.
Tahap berikutnya mencakup verifikasi identitas dengan KTP serta aktivasi akun melalui email dari sistem. Jika akun sudah aktif, menu SIM di halaman utama dapat dipilih untuk memulai proses perpanjangan.
Berkas digital perlu disiapkan sejak awal
Kelengkapan dokumen menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam layanan ini. Sejumlah file harus disiapkan dalam bentuk digital sebelum pengajuan dimulai agar alur pemeriksaan tidak terhambat.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi e-KTP, foto fisik SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto terbaru sesuai ketentuan. Seluruh berkas tersebut akan diperiksa oleh petugas SATPAS, sehingga kesesuaian data perlu dijaga sejak awal.
Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, proses penerbitan SIM baru bisa tertunda. Setelah unggahan berkas selesai, pemohon mengikuti petunjuk pengisian data di aplikasi dan melakukan pembayaran biaya sesuai arahan sistem.
Pemeriksaan SATPAS tetap menjadi tahap penentu
Setelah dokumen masuk, petugas SATPAS akan menilai kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan. Bila semuanya dinyatakan sesuai, SIM baru akan dicetak dan proses dilanjutkan ke tahapan penerimaan dokumen.
Pada tahap ini, pemohon dapat memilih cara menerima SIM. Ada dua opsi yang tersedia, yaitu dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di kantor SATPAS, sehingga pengguna bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Meski ada pilihan penerimaan, status transaksi tetap harus dipantau. Pemohon perlu memastikan alurnya berjalan sesuai prosedur agar tidak muncul hambatan pada proses pengiriman atau pengambilan.
Jika SIM diambil langsung atau lewat wakil
Bagi pemohon yang memilih mengambil sendiri di SATPAS, status transaksi harus berubah menjadi “Dikirim/Diambil”. Setelah itu, pemohon perlu menunggu email konfirmasi sebelum datang ke kantor layanan.
Saat pengambilan dilakukan sendiri, dokumen yang wajib dibawa adalah KTP asli, kartu SIM lama, dan nomor registrasi aplikasi. Jika pengambilan diwakilkan, persyaratannya berbeda karena perlu surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli milik pemohon, serta kartu SIM lama untuk diverifikasi petugas.
Layanan di kantor SATPAS tersedia pada Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Kantor layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan masa cuti bersama, sehingga pemohon perlu menyesuaikan jadwal sebelum datang agar proses pengurusannya berjalan lancar.





