Di tengah tekanan harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit, kepastian pembeli yang mengikuti aturan menjadi penentu utama bagi banyak petani. Situasi ini terutama terasa bagi petani swadaya yang tidak terikat kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan, saat harga di lapangan masih rentan jatuh di bawah acuan.
Kondisi tersebut membuat peran BUMN kembali disorot sebagai penyangga tata niaga sawit. PT Perkebunan Nusantara atau PTPN IV PalmCo menyebut pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, di tengah gejolak pasar dan kekhawatiran atas praktik pembelian di bawah harga acuan.
Serapan TBS PalmCo masih tumbuh
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra hingga April 2026. Angka itu naik 2,52 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, pembelian yang berkelanjutan dibutuhkan agar roda ekonomi di sentra perkebunan sawit tetap bergerak. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan volume serapan berjalan bersama penerapan standar mutu yang jelas.
Dari sisi hasil olahan, rendemen CPO PalmCo hingga April 2026 tercatat tetap terjaga di angka 18,69 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa serapan TBS tidak hanya besar dari sisi volume, tetapi juga dijalankan dengan ukuran mutu yang dipantau.
Harga acuan dan peran BUMN di daerah
Di tengah pasar yang bergejolak, PalmCo menempatkan koordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menjaga harga agar tetap sesuai regulasi pemerintah. Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha mengatakan perusahaan terus memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Arya menilai kehadiran BUMN di daerah harus berfungsi sebagai referensi harga yang wajar ketika pasar tidak stabil. Dalam pandangannya, BUMN perlu menjadi jangkar pengaman tata niaga supaya harga tidak bergerak liar dan merugikan petani.
Penetapan harga TBS sendiri pada dasarnya dilakukan melalui tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani agar harga yang terbentuk mencerminkan pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya.
Petani swadaya paling merasakan tekanan
Skema tersebut dirancang untuk melindungi petani dari pembelian yang tidak wajar. Perlindungan itu biasanya lebih kuat bagi petani yang masuk pola kemitraan karena mereka memiliki kepastian penjualan hasil panen dan harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah daerah.
Sebaliknya, petani swadaya cenderung paling rentan saat harga di tingkat pabrik menekan ke bawah. Di sejumlah daerah, harga TBS bahkan sempat jatuh jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah, sehingga tekanan di tingkat petani belum juga mereda.
Gejolak itu ikut dipicu kekhawatiran sebagian pelaku industri setelah transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pabrik kelapa sawit atau PKS yang membeli di bawah harga acuan. Sorotan terhadap ratusan PKS swasta yang diduga melakukan pembelian di bawah acuan turut memperkuat perhatian publik pada tata niaga sawit.
Dalam situasi seperti ini, kepatuhan pelaku industri terhadap harga acuan menjadi sangat penting. Keberadaan pembeli yang mengikuti aturan memberi petani pilihan pasar yang lebih adil dan membantu menahan agar harga TBS tidak terus tertekan.
Bagi banyak petani sawit, terutama yang swadaya, kepastian serapan dari BUMN menjadi salah satu penopang utama di tengah pasar yang belum stabil. Pada saat yang sama, konsistensi PKS dalam mematuhi acuan resmi tetap menentukan apakah harga sawit bisa bertahan di jalur yang lebih wajar.
Source: www.viva.co.id