Rupiah Diperkuat Di Tengah Gejolak Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Ke 5,25 Persen

Bank Indonesia menyiapkan lebih dari satu alat untuk meredam tekanan terhadap rupiah. Di saat suku bunga acuan dinaikkan, bank sentral juga memperketat sejumlah kebijakan di pasar valas dan tetap menjaga agar kredit ke sektor riil tidak tersendat.

Langkah itu diambil ketika tekanan eksternal masih tinggi dan pasar keuangan bergerak volatil. Bank Indonesia menilai kondisi global yang penuh ketidakpastian menuntut respons kebijakan yang lebih tegas agar stabilitas rupiah tetap terjaga.

Dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026, BI menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility juga naik 50 bps menjadi 4,25 persen, sementara Lending Facility dinaikkan 50 bps menjadi 6,00 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut langkah tersebut muncul karena gejolak global yang tinggi dan ketegangan geopolitik. Salah satu sumber tekanan yang menjadi perhatian bank sentral adalah perang di Timur Tengah, yang ikut memicu volatilitas di pasar keuangan.

Di tengah situasi itu, BI memandang penyesuaian suku bunga sebagai langkah lanjutan untuk menjaga rupiah dari dampak gejolak eksternal. Kebijakan ini juga ditempatkan sebagai langkah pre-emptive agar inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.

Fokus ke stabilitas dan pertumbuhan sekaligus

Meski memperketat suku bunga, BI tidak mengubah arah besarnya untuk ekonomi domestik. Bank sentral tetap menegaskan bahwa kebijakan makroprudensial longgar akan diperkuat agar kredit dan pembiayaan ke sektor riil tetap bergerak.

Arah itu menunjukkan BI ingin menjaga dua sasaran berjalan beriringan, yakni stabilitas nilai tukar dan laju pertumbuhan ekonomi. Pengetatan suku bunga tidak dimaksudkan untuk memutus aliran pembiayaan ke dunia usaha dan sektor produktif.

Di saat yang sama, BI juga terus memperkuat stabilitas sistem keuangan. Pendekatan ini membuat kebijakan moneter dan makroprudensial bergerak saling melengkapi, bukan berdiri sendiri.

Pasar valas ikut diperkuat

Selain melalui suku bunga, BI menyiapkan penyesuaian aturan transaksi valuta asing untuk membantu menjaga rupiah. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan.

Aturan tersebut mulai berlaku Juni 2026 dan ditujukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar serta pendalaman pasar keuangan domestik. Dengan langkah itu, BI tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga, tetapi juga memakai kebijakan pasar valas untuk meredam tekanan.

Pengawasan atas pembelian dolar AS juga diperkuat melalui koordinasi BI dengan OJK. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin di pasar dan mengurangi potensi tekanan terhadap rupiah.

Dorongan aktivitas ekonomi tetap dijaga

Di luar kebijakan yang lebih ketat pada sisi stabilitas, BI tetap menjaga agenda yang mendukung aktivitas ekonomi. Penguatan digitalisasi sistem pembayaran terus dilakukan sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, bersama pendalaman pasar uang.

BI juga memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal. Di sisi lain, bank sentral memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan pada sektor prioritas bersama instansi terkait.

Rangkaian kebijakan itu menunjukkan BI memilih pendekatan berlapis. Suku bunga dinaikkan untuk merespons tekanan eksternal, sementara instrumen lain tetap diarahkan agar pertumbuhan ekonomi nasional tidak kehilangan dukungan.

Exit mobile version