Rocky Gerung Sorot Konstruksi Bukti di Sidang Nadiem, Jaksa Dinilai Terlalu Dipaksa

Kehadiran Rocky Gerung di Pengadilan Tipikor Jakarta memberi warna tersendiri pada sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook. Ia datang untuk melihat apakah perkara yang menjerat Nadiem Makarim benar-benar dibangun dengan logika hukum yang kuat atau justru masih menyisakan banyak celah dalam pembuktian.

Rocky tidak hanya memperhatikan jalannya persidangan, tetapi juga menyoroti cara jaksa menyusun rangkaian tuduhan. Menurutnya, jaksa terlihat cermat, namun belum sepenuhnya berhasil menghubungkan fakta-fakta yang ada menjadi bukti yang utuh.

Dalam pengamatannya, titik lemah perkara muncul saat fakta yang terkumpul dipaksa masuk ke dalam konstruksi tuduhan. Rocky bahkan menggambarkan jaksa sebagai pihak yang “pintar, tetapi kelelahan” ketika berupaya menyusun bukti dari beragam fakta yang muncul di sidang.

Ia juga menaruh perhatian pada kemungkinan adanya konflik kepentingan atau unsur pesanan di balik perkara ini. Bagi Rocky, sidang semacam ini perlu diuji dengan nalar hukum, bukan hanya dengan dugaan yang belum tersambung kuat dengan bukti.

Salah satu hal yang ikut disorot adalah keberadaan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core. Grup itu disebut berisi orang-orang dengan latar belakang pendidikan dan politik yang membantu tugas menteri, dan Rocky menilai keberadaan tim tambahan semacam itu tidak otomatis menjadi soal hukum.

Menurutnya, seorang menteri wajar mencari orang-orang pintar jika struktur kementerian dirasa belum cukup kuat. Ia juga memandang tidak tepat jika percakapan atau koordinasi lewat aplikasi pesan langsung diperlakukan sebagai dasar tuduhan kriminal.

Rocky menilai jaksa terlalu jauh ketika menjadikan isi obrolan WhatsApp sebagai pijakan perkara. Ia menyebut cara seperti itu sebagai upaya yang kelelahan untuk mengubah percakapan digital menjadi sesuatu yang salah secara hukum.

Di sisi lain, dakwaan jaksa memuat angka yang sangat besar. Nadiem disebut menerima Rp 809.596.125.000 dari perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan itu, dan jaksa Roy Riady menyebut nilai tersebut sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

Jaksa juga memaparkan hitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730,00.

Dalam dakwaan, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 disebut tidak berjalan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Jaksa menyatakan proses itu dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut dinilai tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di daerah 3T.

Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain selain Nadiem. Mereka antara lain Mulyatsyah, Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, Purwadi Sutanto, Suhartono Arham, Wahyu Haryadi, Nia Nurhasanah, Hamid Muhammad, Jumeri, Susanto, Muhammad Hasbi, dan Mariana Susy.

Jaksa menyebut adanya aliran dana dengan nilai yang beragam, mulai dari puluhan juta rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, hingga miliaran rupiah. Sejumlah korporasi juga masuk dalam uraian dakwaan, di antaranya PT Supertone, PT Asus Technology Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Hewlett-Packard Indonesia, PT Gyra Inti Jaya, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Acer Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga disebut dalam perkara ini. Mereka adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, lalu dakwaan berikutnya memakai Pasal 3 juncto Pasal 18, keduanya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan sorotan Rocky Gerung di ruang sidang dan uraian jaksa soal kerugian negara, perkara Chromebook ini tetap menjadi perhatian publik. Kasus tersebut menyentuh kebijakan pendidikan, tata kelola pengadaan, dan pembuktian hukum atas dugaan penyimpangan di dalamnya.

Source: www.suara.com
Exit mobile version