Di tengah sorotan publik terhadap belanja negara, Indonesia justru mencatat capaian yang menempatkan pengelolaan insentif perpajakan dalam posisi paling terbuka di dunia. Peringkat pertama dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan menunjukkan bahwa APBN dinilai makin mudah dipantau, dengan tata kelola yang dianggap lebih sistematis dan akuntabel.
Pencapaian itu datang dari Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026. Dalam indeks komparatif pertama di dunia yang mengukur praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global itu, Indonesia meraih skor 79,9 poin dan menempati posisi teratas dari 116 negara.
GTETI menilai sejumlah aspek penting, mulai dari keteraturan laporan, kualitas data, hingga cakupan informasi yang tersedia untuk publik. Penilaian juga mencakup ketersediaan informasi publik, data deskriptif, serta evaluasi atas pengeluaran pajak, sehingga posisi Indonesia menjadi sinyal bahwa pelaporan fiskal di Tanah Air semakin kuat dan lebih mudah diawasi.
Kenaikan Indonesia ke peringkat puncak bukan hasil yang muncul secara mendadak. Sejak GTETI pertama kali diluncurkan pada 2023, posisi Indonesia terus membaik dari peringkat ke-15, lalu naik ke posisi kedua pada 2024, sebelum akhirnya berada di urutan pertama pada tahun ini.
Perkembangan bertahap itu memperlihatkan adanya perbaikan yang konsisten dalam penyajian dan keterbukaan informasi belanja perpajakan. Tren tersebut juga menegaskan bahwa pelaporan insentif pajak di Indonesia makin mudah dipantau dan dievaluasi dari waktu ke waktu.
Kementerian Keuangan menyambut capaian ini dengan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat transparansi belanja perpajakan. Penguatan itu dilakukan melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar hasilnya lebih terukur.
Dalam keterangan resminya pada Senin 18 Mei 2026, Kementerian Keuangan menyebut langkah tersebut penting agar insentif perpajakan benar-benar memberi manfaat optimal bagi perekonomian. Pemerintah juga memandang transparansi ini sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel.
Selain soal keterbukaan, pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan insentif pajak diarahkan secara selektif, terarah, dan terukur. Artinya, insentif tidak diberikan secara sembarangan, melainkan diarahkan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Pada 2025, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan dalam TER dialokasikan langsung untuk rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Komposisi ini menunjukkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat luas sekaligus mendukung iklim investasi.
Insentif tersebut disebut membantu memenuhi kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, serta mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan lainnya. Kementerian Keuangan juga menilai kebijakan itu berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Posisi Indonesia di puncak GTETI kini memberi perhatian baru pada cara pemerintah menyajikan informasi belanja perpajakan kepada publik. Di saat banyak negara masih berupaya memperjelas laporan insentif pajak, Indonesia dinilai sudah berada di kelompok paling terbuka dalam menyediakan informasi tersebut.
Source: www.medcom.id




