Ribuan Perlintasan Sebidang Masih Mengancam, Tiga Hal Ini Membuatnya Sulit Aman

Mengapa Titik Kecil Ini Bisa Menjadi Ancaman Besar

Di banyak perjalanan, perlintasan sebidang tampak seperti titik kecil yang mudah dilewati. Namun pada ruang yang sama antara jalan raya dan rel kereta api itu, satu kelengahan saja bisa berujung pada kecelakaan besar karena kendaraan dan kereta melintas di jalur yang beririsan.

Kerawanan itu kembali menjadi perhatian publik setelah insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur memunculkan sorotan baru terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Peristiwa tersebut menewaskan 14 orang dan melukai 84 lainnya, sekaligus mengingatkan bahwa risiko di titik pertemuan jalan dan rel masih sangat nyata.

Ribuan Titik yang Masih Menjadi Pekerjaan Besar

Perlintasan sebidang juga dikenal sebagai jalur perlintasan langsung atau JPL. PT KAI mencatat ada 3.896 titik perlintasan sebidang di Indonesia, dan 1.093 di antaranya merupakan perlintasan liar.

Jumlah itu menunjukkan bahwa persoalan keselamatan belum selesai, terutama karena tidak semua titik berada dalam pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut membuat ancaman tabrakan tetap menghantui pengguna jalan, terlebih ketika infrastruktur pengaman tidak bekerja optimal atau ketika disiplin pengendara menurun.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai jalur kereta seharusnya bebas hambatan. Ia menegaskan perlunya penanganan darurat dengan menyebut, “Jalur kereta api seharusnya clear and clean,” dalam rilis resminya.

Kecelakaan Tidak Sekadar Soal Rambu

Data yang dihimpun Masyarakat Transportasi Indonesia memperlihatkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2020 tercatat 269 kejadian, lalu naik menjadi 337 kejadian pada 2024.

Dalam periode 2020-2024, total korban mencapai 1.226 orang dan 450 di antaranya meninggal dunia. Jika dirata-rata, sekitar 24 orang menjadi korban setiap bulan, sementara 81% kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.

Angka tersebut menegaskan bahwa persoalan di perlintasan sebidang tidak bisa dipandang sebagai soal keberadaan rambu semata. Pengawasan, kepatuhan pengguna jalan, dan kondisi lokasi ikut menentukan apakah sebuah titik perlintasan berubah menjadi jalur aman atau justru titik rawan.

Perlintasan Liar dan Tantangan Pengawasan

Masalah keselamatan menjadi lebih rumit saat pertumbuhan permukiman baru di wilayah perdesaan memunculkan banyak perlintasan sebidang liar. Titik seperti ini kerap tidak tercatat dalam pengawasan resmi sehingga lebih sulit dikendalikan dan lebih rentan terhadap kelalaian pengguna jalan.

Laporan yang sama juga menyebut banyak kecelakaan terjadi pada malam hari di lokasi yang tidak dijaga 24 jam. Dalam kondisi penerangan terbatas dan visibilitas rendah, pengendara atau pejalan kaki bisa lebih lambat membaca situasi sebelum melintas.

Situasi itu memperbesar risiko karena keputusan yang seharusnya cepat justru diambil dalam kondisi pandang yang kurang baik. Di tempat yang sempit seperti perlintasan sebidang, keterlambatan sekian detik dapat menjadi pembeda antara aman dan celaka.

Kecepatan Kereta dan Waktu Reaksi yang Sangat Singkat

Selain faktor pengawasan, kecepatan kereta juga membuat potensi dampak benturan semakin berat. Kecepatan kereta disebut meningkat dari 90 km/jam menjadi 120 km/jam, dan kenaikan ini memang mendukung efisiensi perjalanan.

Namun, pada titik pertemuan jalan dan rel, kecepatan yang lebih tinggi juga membuat ruang reaksi pengguna jalan semakin sempit. Pelanggaran kecil seperti menerobos saat peringatan berbunyi dapat berubah menjadi tragedi hanya dalam hitungan detik.

Kondisi itu menunjukkan bahwa perlintasan sebidang bukan lokasi yang memberi banyak ruang untuk kesalahan. Saat tanda bahaya aktif, keputusan paling aman adalah berhenti dan menunggu hingga jalur benar-benar aman untuk dilewati.

Solusi yang Diatur dan Aturan yang Harus Dipatuhi

UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa langkah ideal untuk meningkatkan keselamatan adalah menutup perlintasan sebidang dan menggantinya dengan perlintasan tidak sebidang. Bentuk yang umum digunakan adalah flyover atau underpass.

Selama perlintasan sebidang masih beroperasi, pengendara tetap wajib berhenti total saat sinyal berbunyi dan palang mulai tertutup. Aturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan, bukan hanya petugas penjaga perlintasan.

Karena itu, keselamatan di titik temu jalan raya dan rel bertumpu pada tiga hal sekaligus, yaitu infrastruktur yang aman, penjagaan yang memadai, dan kepatuhan pengguna jalan saat melintas. Di tempat kecil yang tampak biasa ini, satu keputusan ceroboh bisa memberi dampak besar bagi banyak orang.

Source: www.medcom.id

Baca Juga

Back to top button