Relaksasi Lapor SPT Belum Menutup Celah, DJP Baru Kantongi 13,05 Juta Dari Target 15,27 Juta

Relaksasi tenggat pelaporan ternyata belum cukup mendorong seluruh wajib pajak menuntaskan kewajiban tahunannya tepat waktu. Hingga Kamis, 30 April 2026 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13,05 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 sudah diterima, tetapi angka itu masih berada di bawah target yang ditetapkan.

Capaian tersebut setara 85,46 persen dari target 15,27 juta wajib pajak. Artinya, masih ada selisih yang cukup besar jika dilihat dari kebutuhan mengejar sisa pelaporan dalam periode yang tersedia.

Mayoritas laporan datang dari orang pribadi

Dari total 13.056.881 SPT yang masuk, porsi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,18 juta, jauh melampaui kontribusi wajib pajak badan.

Di dalam kelompok orang pribadi, DJP mencatat 10,43 juta laporan dari karyawan dan 1,43 juta dari kategori nonkaryawan. Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang 874.476 pelaporan.

Untuk kelompok badan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan ada beberapa kategori pelaporan yang ikut tercatat. Sebanyak 846.682 laporan menggunakan rupiah, 1.379 menggunakan dolar AS, dan 194 berasal dari wajib pajak sektor migas.

Selain itu, ada 26.221 wajib pajak badan yang melaporkan SPT dengan periode tahun buku yang berbeda. Data ini menunjukkan bahwa pelaporan tidak hanya datang dari pola usaha yang umum, tetapi juga mencakup beragam skema pembukuan.

Coretax mulai banyak dipakai

Di tengah periode pelaporan, DJP juga mencatat 18,99 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun sistem perpajakan terbaru, Coretax. Angka ini menunjukkan adopsi sistem digital terus berkembang seiring kebutuhan administrasi pajak yang makin luas.

Kehadiran Coretax menjadi salah satu penopang dalam pengelolaan pelaporan tahunan. Meski tidak semua wajib pajak langsung merasakan dampaknya secara penuh, basis pengguna sistem ini sudah terbilang besar.

Relaksasi dan sanksi tetap berjalan bersamaan

DJP sebelumnya memberi relaksasi batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi karena tenggat awal 31 Maret 2026 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran. Kebijakan itu ditujukan agar pelaporan tetap berjalan lebih tertib di tengah masa libur panjang.

Namun, relaksasi tidak berarti sanksi hilang begitu saja. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelonggaran tersebut tetap harus dipahami bersama aturan denda dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP.

Untuk wajib pajak orang pribadi, relaksasi diatur melalui KEP-55/PJ/2026 dengan batas akhir 30 April 2026. Sementara itu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak badan berlaku melalui KEP-71/PJ/2026 jika SPT dilaporkan hingga 31 Mei 2026.

Bimo juga menyebut pemerintah masih mengolah perpanjangan masa pelaporan. Ia mengatakan relaksasi sampai 31 Mei masih dalam proses pengaturan untuk perpanjangan masa pelaporan.

Meski ada kelonggaran khusus, sanksi keterlambatan tetap berlaku bagi pelapor yang melewati batas waktu. Pemerintah memberi ruang tambahan agar transisi pelaporan tidak menambah beban di masa libur panjang, tetapi kepatuhan waktu tetap menjadi ukuran utama dalam administrasi pajak tahunan.

Exit mobile version