Reklamasi tambang tidak lagi dipahami sekadar sebagai pekerjaan menutup lubang bekas galian. Yang lebih menentukan adalah mengembalikan fungsi ekologis lahan agar kawasan yang rusak bisa kembali stabil dan tidak terus memicu masalah lingkungan.
Pandangan itu mengemuka dalam seminar nasional KAGAMA HSE yang digelar dua hari di Auditorium Lantai 5, Sekolah Pascasarjana UGM. Kegiatan ini mengangkat tema “Bridging Science, Policy, and Industry: Integrated Disaster Preparedness and Climate Resilience for Industrial Sectors” untuk memeriahkan Hari Lingkungan Hidup 2026.
Di forum tersebut, Dr. Ir. Irdika Mansur, M.For. Sc., dosen senior Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta Pusat Studi Reklamasi Tambang LRI LPI IPB, menegaskan bahwa pemulihan bekas tambang sudah memiliki landasan kebijakan yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60 Tahun 2009 yang mewajibkan perusahaan tambang menanam minimal 40 persen jenis pohon lokal atau tanaman serbaguna berdaur panjang.
Ketentuan itu penting karena lahan bekas tambang umumnya kehilangan struktur tanah, vegetasi, dan daya dukung bagi satwa. Tanpa pemulihan yang tepat, area bekas operasi dapat berubah menjadi sumber kerusakan lingkungan yang berlangsung lama.
Pohon lokal jadi penopang utama
Irdika menyebut beberapa jenis pohon lokal berumur panjang yang sudah berhasil digunakan dalam reklamasi, seperti Ulin, Eboni, Meranti, Merbau, dan Kapur. Jenis-jenis itu dipilih karena memiliki nilai konservasi tinggi dan mendukung pemulihan ekosistem dalam jangka panjang.
Sebagian dari pohon tersebut tumbuh sangat lambat, tetapi justru itu yang membuatnya relevan untuk pemulihan jangka panjang. Ulin diperkirakan baru dapat dipanen setelah sekitar 100 tahun, sedangkan Eboni memerlukan waktu sekitar 50 tahun.
Selain kayu bernilai konservasi, reklamasi juga dapat memanfaatkan jenis penghasil hasil hutan bukan kayu. Damar, Gaharu, Kenanga, dan Kayu Putih disebut sebagai contoh tanaman yang bisa masuk dalam skema pemulihan lahan.
Tanda habitat mulai kembali hidup
Pemulihan lahan tidak hanya terlihat dari tumbuhnya pohon. Menurut Irdika, satwa liar biasanya mulai kembali muncul ketika umur tanaman reklamasi mencapai 10 tahun ke atas.
Pada fase itu, semak belukar mulai terbentuk dan habitat di sekitarnya masih terhubung dengan hutan yang baik. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa struktur ekologi mulai pulih dan lahan tidak lagi terisolasi sepenuhnya.
Ia juga memberi gambaran bahwa pada tahap awal, kawasan reklamasi biasanya belum tampak menarik. Area itu umumnya masih didominasi tanaman pionir seperti sengon, lalu perlahan diperkaya dengan jenis lokal seperti Kapur dan Ulin.
Reklamasi bisa membuka fungsi baru
Seminar itu juga menempatkan reklamasi sebagai peluang untuk membuat lahan bekas tambang lebih produktif. Sejumlah opsi yang dibahas meliputi pengembangan kawasan perumahan, pariwisata, pemanfaatan kolam bekas tambang atau void untuk perikanan, serta energi terbarukan.
Ada pula integrasi pertanian dan peternakan melalui sistem silvopastura dan agroforestry kakao. Pendekatan ini dinilai dapat mengubah lahan bekas tambang menjadi ruang ekonomi yang tetap memiliki nilai keberlanjutan.
Dari pembahasan itu, pesan utamanya terlihat tegas. Reklamasi tambang membutuhkan kombinasi ilmu, kepatuhan terhadap aturan, dan pemilihan spesies pohon yang tepat agar lahan yang semula rusak bisa kembali berfungsi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Source: www.suara.com