Kebutuhan mencari sumber pendapatan baru di Jawa Barat mulai membuka perdebatan soal skema jalan berbayar. Namun, gagasan itu belum bisa melompat ke tahap penerapan karena DPRD Jabar menilai regulasi dan kesiapan teknisnya masih jauh dari kata tuntas.
Anggota Komisi III DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Tetep Abdulatip, melihat usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai ide yang menarik. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan seperti itu tidak cukup hanya mengandalkan niat politik, karena pemerintah tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Payung hukum dianggap paling krusial
Tetep menilai pemerintah tidak bisa membuat kebijakan baru tanpa regulasi yang kuat. Karena itu, wacana jalan berbayar di ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurutnya masih harus ditempatkan sebatas gagasan yang perlu dikaji lebih dulu.
Ia menyampaikan bahwa persoalan utama bukan hanya soal aturan, tetapi juga pelaksanaan di lapangan. Menurut dia, skema semacam ini menyimpan banyak tantangan dan tidak sesederhana menerapkan sistem yang sudah dikenal di jalan tol.
“Kalau ide ya bagus. Tetapi pemerintah tidak bisa membuat kebijakan kalau tidak ada payung hukumnya,” ujar Tetep, Senin (11/5/2026).
Teknis lapangan dinilai rumit
Selain masalah regulasi, Tetep menyoroti sisi teknis yang bakal menjadi beban besar jika jalan berbayar benar-benar dijalankan. Ia menyebut jalan provinsi di Jawa Barat memiliki karakter berbeda dengan jalan tol yang tertutup dan lebih mudah diawasi.
Menurut dia, ruas jalan provinsi tersebar luas dan memiliki banyak akses keluar masuk. Kondisi itu membuat pengawasan jauh lebih sulit, termasuk bila harus memakai sistem gerbang seperti di jalan tol.
“Kalau jalan tol kan satu jalur dan tertutup. Kalau jalan provinsi banyak belokan, banyak akses masuk. Masa tiap belokan harus ada penjagaan,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan skema pembayaran yang akan dipakai jika sistem itu dipaksakan. Jika menggunakan gerbang seperti tol, kata dia, biaya operasional akan meningkat dan kebutuhan petugas di lapangan juga ikut bertambah.
Dikaitkan dengan tekanan pendapatan daerah
Dorongan untuk mencari sumber dana baru muncul di tengah kekhawatiran terhadap penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Tetep menyebut capaian pajak kendaraan di Jawa Barat selama ini rata-rata hanya berada di kisaran 94 hingga 95 persen dari target.
Ia juga menyinggung kendaraan listrik sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan. Menurut dia, kendaraan listrik hanya dikenakan BBNKB saat pembelian awal dan tidak membayar pajak tahunan, sehingga berpotensi memengaruhi pendapatan daerah ke depan.
“Sekarang kendaraan listrik hanya bayar BBNKB saat awal pembelian. Ke depan ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Masih sebatas ide yang perlu dihitung matang
Bagi DPRD Jabar, kebutuhan menambah sumber pendapatan memang bisa dipahami. Namun, setiap kebijakan baru tetap harus dihitung dari sisi hukum, teknis, dan beban operasional agar tidak memunculkan persoalan baru bagi pemerintah maupun pengguna jalan.
Karena itu, pembahasan jalan berbayar di Jawa Barat masih bergantung pada satu syarat utama, yakni ketersediaan regulasi yang jelas sebelum ide tersebut dibawa ke tahap penerapan. Tanpa dasar hukum yang kuat, usulan itu belum dianggap layak dijalankan.
Source: jabar.tribunnews.com




