Pengembangan pasar karbon di Indonesia kini ikut ditopang oleh penataan sistem pencatatan yang lebih rapi. Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan registri unit karbon bersama Bursa Efek Indonesia agar perdagangan karbon memiliki dasar administrasi yang lebih tertib dan mudah diawasi.
Langkah ini menjadi penting karena perdagangan karbon membutuhkan kejelasan data sejak awal. Tanpa sistem registri yang kuat, pengelolaan unit karbon bisa berjalan kurang terstruktur dan berpotensi mengganggu kredibilitas pasar emisi.
Penguatan infrastruktur pasar karbon
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan. Menurut dia, registri unit karbon akan menjadi bagian dari dukungan kelembagaan OJK terhadap pasar karbon di Tanah Air.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebut pengembangan itu dilakukan bersama BEI. Ia menegaskan, “Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).”
Keberadaan sistem registri dipandang sebagai fondasi teknis yang akan membantu pencatatan dan pengelolaan unit karbon secara lebih teratur. Dalam pasar seperti ini, ketepatan data dan kejelasan tata kelola menjadi syarat agar transaksi berjalan lebih kredibel.
Dikaitkan dengan kebijakan pengendalian emisi
Penguatan registri tidak berdiri sendiri karena OJK berada dalam kerangka kerja yang lebih luas. Lembaga ini berperan sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon yang ikut mengawal arah kebijakan pengendalian emisi di Indonesia.
Keterlibatan itu juga dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. OJK menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan pemerintah dalam pengendalian emisi.
Kiki menyebut koordinasi dengan pihak terkait berjalan baik agar implementasi kebijakan bisa lebih efektif di lapangan. Dalam konteks itu, pengembangan registri menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan kelembagaan dan teknis pasar karbon.
Penyesuaian aturan di sektor kehutanan
Selain menyiapkan sistem registri, OJK juga menyesuaikan arah kebijakannya dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan telah diundangkan pada 13 April 2026.
Kiki menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Kehutanan yang dinilai sebagai kemajuan penting bagi pengembangan perdagangan karbon. OJK juga menyatakan dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto melalui Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo.
Penyesuaian di sektor kehutanan menunjukkan bahwa pengembangan pasar karbon tidak hanya bergantung pada satu aturan, tetapi juga pada sinkronisasi antarregulasi. Hal ini diperlukan agar mekanisme perdagangan bisa berjalan selaras dengan kerangka pengendalian emisi nasional.
Perubahan aturan pasar juga disiapkan
Di sisi lain, OJK akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar perdagangan karbon di pasar domestik tetap sejalan dengan target pengendalian emisi gas rumah kaca. OJK juga ingin memastikan infrastruktur pasar karbon semakin siap digunakan oleh pelaku usaha dan pihak lain yang terlibat.
Dengan pembaruan aturan dan pengembangan registri berjalan beriringan, OJK menempatkan aspek hukum dan aspek teknis dalam satu arah kebijakan. Kombinasi ini diperlukan agar pasar emisi tidak hanya memiliki landasan regulasi, tetapi juga sistem yang mendukung operasionalnya.
Kiki menargetkan penyesuaian regulasi itu dapat selesai pada Juni. Jika pengembangan registri unit karbon dan penyesuaian aturan turunan berlangsung sesuai rencana, Indonesia akan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk memperluas perdagangan karbon secara nasional.
Source: www.beritasatu.com