Status “Bukan Penerima Subsidi” pada QR Code MyPertamina sering membuat pemilik kendaraan bingung saat pembelian Pertalite atau Solar subsidi ditolak di SPBU. Padahal, kondisi itu tidak selalu berarti QR Code belum dimiliki, melainkan bisa menandakan data kendaraan tidak masuk kategori yang berhak menerima subsidi.
Masalah ini muncul karena QR Code hanya menjadi salah satu syarat transaksi, bukan penentu tunggal. Saat nomor polisi kendaraan tidak cocok dengan data yang terdaftar, atau kendaraan memang tidak termasuk penerima subsidi, proses pembelian bisa terhenti meski kode sudah siap dipindai.
QR Code belum tentu cukup
Untuk membeli Pertalite dan Solar subsidi, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya melalui laman MyPertamina. Setelah data dikirim, ada proses verifikasi yang berlangsung paling lama 14 hari kerja sebelum QR Code diterbitkan.
QR Code itu kemudian dipakai saat transaksi di SPBU. Namun, sistem tetap akan memeriksa apakah nomor polisi sesuai dengan data kendaraan yang sudah diverifikasi dan apakah kendaraan tersebut memang termasuk kelompok penerima subsidi.
Karena itu, kepemilikan QR Code tidak otomatis menjamin transaksi disetujui. Jika data yang terbaca tidak cocok, atau status kendaraan tidak sesuai ketentuan, maka muncul penolakan dengan keterangan seperti “Bukan Penerima Subsidi” atau “QR Code Terblokir”.
Arti status yang muncul saat transaksi ditolak
Keterangan “Bukan Penerima Subsidi” pada dasarnya menunjukkan bahwa kendaraan atau pengguna yang terhubung ke QR Code tidak terbaca sebagai pihak yang berhak menerima BBM subsidi. Artinya, persoalan tidak hanya ada pada kode, tetapi juga pada kecocokan data dan kategori penerima.
Dalam praktiknya, pengguna perlu mengecek dua hal sekaligus. Pertama, apakah nomor polisi pada kendaraan sama dengan data yang terdaftar di QR Code. Kedua, apakah kendaraan atau kegiatan usaha yang menggunakan kendaraan itu memang masuk dalam kategori penerima Solar subsidi.
Siapa yang termasuk penerima Solar subsidi
Ketentuan konsumen Biosolar subsidi mengacu pada lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan itu menegaskan bahwa tidak semua kendaraan atau pelaku usaha otomatis berhak membeli Solar subsidi.
Di sektor transportasi darat, penerimanya mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum berpelat kuning, dan kendaraan angkutan barang. Ada pengecualian untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam. Kategori ini juga mencakup kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.
Pada sektor transportasi air, Solar subsidi dapat digunakan untuk transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, serta kapal pelayaran rakyat atau perintis. Pemakaiannya tetap memerlukan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD atau kuota oleh badan pengatur.
Untuk usaha perikanan, penerimanya meliputi nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembudidaya ikan skala kecil juga masuk, dengan syarat verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sektor pertanian juga termasuk dalam daftar penerima. Di dalamnya ada petani, kelompok tani, dan usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, selama luas lahan maksimal 2 hektare dan lolos verifikasi atau rekomendasi SKPD.
Kelompok lain yang berhak adalah layanan umum atau pemerintah, termasuk krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, panti asuhan, panti jompo, serta rumah sakit tipe C dan D. Syaratnya tetap verifikasi dan rekomendasi SKPD. Usaha mikro atau home industry juga masuk dalam kelompok yang dapat menerima Solar subsidi dengan ketentuan serupa.
Langkah saat status tidak sesuai
MyPertamina sempat mencantumkan opsi pengajuan sanggah blokir nomor polisi melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol. Namun saat laman itu diakses, muncul keterangan “Page Not Found”.
Bagi pengguna yang merasa sudah memenuhi syarat tetapi tetap bermasalah saat transaksi, Pertamina Call Center 135 menjadi jalur yang disarankan. Langkah ini relevan terutama jika kendaraan sudah terdaftar dan sudah diverifikasi, tetapi status yang muncul tetap tidak sesuai.
Jika sistem masih menolak pembelian meski dua unsur utama sudah terpenuhi, pengaduan menjadi opsi yang masih bisa ditempuh. Di lapangan, kondisi seperti ini bisa terjadi karena status data belum terbaca dengan benar atau ada kendala teknis pada proses verifikasi.
Source: oto.detik.com




