Putusan Ibrahim Arief Menentukan Arah Kasus Chromebook, Tuntutan 15 Tahun Menggantung

Majelis hakim kini memegang kendali penuh atas nasib Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan yang dibacakan akan menentukan apakah tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa dikabulkan atau justru diubah.

Perkara ini menjadi penting karena tidak hanya menyangkut hukuman badan. Jaksa juga meminta Ibrahim Arief membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sorotan utama sidang vonis

Sidang putusan Ibrahim Arief tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat dan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. Majelis hakim dipimpin Purwanto Abdullah, sementara posisi jaksa penuntut umum sebelumnya sudah mengajukan hukuman berat.

Ibrahim Arief dikenal sebagai konsultan Teknologi Kemendikbudristek dan akrab disapa Ibam. Pada tahap akhir perkara ini, perhatian publik tertuju pada sikap hakim terhadap seluruh tuntutan yang dibawa jaksa.

Akar perkara pengadaan perangkat pembelajaran

Kasus yang menyeret Ibrahim Arief berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Intinya adalah pengadaan laptop chromebook dan chrome device management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek.

Perkara tersebut mencakup periode 2019-2022 dan disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, kerugian Rp 1,56 triliun disebut berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Ada pula kerugian dari pengadaan CDM senilai US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar. Pengadaan itu dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Pihak-pihak yang disebut terlibat

Jaksa menyebut Ibrahim Arief melakukan perbuatan melawan hukum bersama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Saat perkara berjalan, Sri Wahyuningsih menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021.

Sementara itu, Mulyatsyah menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020-2021. Keduanya sudah lebih dulu menerima vonis dari pengadilan sebelum giliran Ibrahim Arief menjalani sidang putusan.

Sri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan dan uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Nama lain dalam berkas perkara

Dalam berkas dakwaan, jaksa juga menyebut nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Nama mantan staf khusus mendikbudristek, Jurist Tan, turut tercantum dalam perkara yang sama.

Nadiem dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026). Adapun Jurist Tan masih berstatus buron.

Dakwaan yang menjerat Ibrahim Arief

Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa chromebook dan CDM dilakukan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu disebut tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, Ibrahim Arief didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu penting bagi arah perkara besar yang masih menyita perhatian karena menyorot pengadaan perangkat pembelajaran digital di Kemendikbudristek.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version