Batalyon Teritorial Diperluas, Warga Dari Aceh Sampai Papua Makin Khawatir Ruang Sipil Terdesak

Di tengah gelombang penolakan dari berbagai daerah, rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan dalam lima tahun ke depan makin dipandang sebagai kebijakan yang tidak sekadar soal pembangunan. Sejumlah pihak menilai langkah itu berpotensi memperluas peran militer ke wilayah yang selama ini menjadi ranah sipil.

Sorotan terhadap isu ini menguat dalam diskusi publik di Jakarta Pusat yang membahas arah kebijakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam forum bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” itu, pembicaraan banyak berpusat pada batas kewenangan TNI dan risiko munculnya militerisasi ruang sipil.

Batas peran TNI dipersoalkan

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Gian Kasogi, menilai arah kebijakan yang dipaparkan pemerintah memperlihatkan gejala baru dalam relasi militer dan sipil. Ia melihat adanya kecenderungan menormalisasi keterlibatan militer dalam urusan yang selama ini dikelola oleh institusi sipil.

Gian menyoroti alasan pembentukan batalyon yang dikaitkan dengan pembangunan daerah, ketahanan pangan, keamanan sosial, hingga penanganan kriminalitas. Menurutnya, dalih semacam itu justru membuat garis pemisah antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil menjadi semakin kabur.

Ia menegaskan bahwa mandat utama TNI adalah pertahanan negara. Keterlibatan melalui skema Operasi Militer Selain Perang, menurut dia, tetap memiliki batas yang ketat dan tidak bisa ditafsirkan terlalu luas.

Penolakan warga muncul di banyak daerah

Penolakan terhadap pembangunan batalyon tidak hanya terdengar di satu wilayah. Berdasarkan pemantauan media sepanjang Januari hingga Mei 2026, Gian menyebut gelombang penolakan muncul di Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan.

Pola keberatan yang muncul dinilai serupa di banyak tempat. Warga menolak karena berkaitan dengan konflik agraria, minimnya konsultasi publik, ancaman terhadap ruang hidup, serta dugaan pengambilalihan lahan tanpa persetujuan penuh masyarakat.

Di lapangan, pembangunan batalyon disebut kerap berhadapan dengan masyarakat adat, petani, dan warga lokal. Karena itu, Gian menilai negara semestinya mendengar suara warga terlebih dahulu, bukan memperluas pendekatan keamanan untuk menjawab konflik sosial.

Risiko hukum dan hak asasi manusia

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah. Ia menilai pendirian BTP dapat memunculkan persoalan konstitusional serta pelanggaran hak asasi manusia bila dipaksakan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Syaiful merujuk pada berbagai laporan dari daerah yang menunjukkan keresahan masyarakat terhadap potensi perampasan ruang hidup dan meningkatnya ketegangan sosial. Menurut dia, pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan warga bisa memperbesar risiko konflik horizontal.

Ia menegaskan negara tidak semestinya memakai pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan dan pembangunan. Karena itu, ia mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh dan membuka dialog dengan warga terdampak.

Arah kebijakan pertahanan ikut disorot

Diskusi publik itu digelar sebagai ruang refleksi atas arah kebijakan pertahanan pemerintah di tengah kekhawatiran terhadap munculnya gejala militerisme baru di Indonesia. Sejumlah narasumber lain juga hadir, termasuk Firdaus Syam, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Dewi Kartika, dan Nany Afrida.

Forum tersebut dihadiri peserta dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, BEM, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum. Dari pertemuan itu, penolakan warga di berbagai daerah kini menjadi bagian penting dari perdebatan yang lebih besar soal batas peran militer dalam pembangunan dan cara negara merespons konflik sosial tanpa mengabaikan suara warga.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version