Pupuk Palsu Ternyata Sianida, Polisi Gagalkan 1,9 Ton Muatan Berbahaya di Gorontalo

Penyelidikan atas kapal fiber panboat SAR.01.1824 yang kandas di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, mengungkap muatan berbahaya yang disamarkan sebagai pupuk organik. Di dalam 39 karung yang dibawa kapal itu, petugas menemukan sianida dengan total perkiraan mencapai 1,9 ton.

Temuan tersebut membuat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Gorontalo langsung memperluas pemeriksaan. Muatan yang awalnya tampak seperti barang biasa justru menimbulkan kecurigaan karena label karung menyebut pupuk organik, sementara isi di dalamnya tidak sesuai.

Pemeriksaan berawal dari laporan warga

Kasus ini terungkap setelah warga melihat kapal mengalami kerusakan mesin dan terdampar di perairan setempat. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mendatangi lokasi dan memeriksa kondisi kapal beserta muatannya.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menjelaskan kapal tersebut pertama kali dilaporkan terdampar pada Senin, 13 April 2026. Saat petugas mengecek isi karung, mereka menemukan butiran putih yang tidak sesuai dengan karakter pupuk.

Untuk memastikan dugaan awal, sampel benda di dalam karung kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara. Dari hasil pemeriksaan yang keluar pada Rabu, 15 April 2026, butiran putih itu dipastikan positif mengandung senyawa sianida atau CN.

Karung diberi label pupuk organik

Modus yang dipakai diduga sengaja dibuat agar muatan tampak normal saat melintas di jalur laut. Karung-karung berisi sianida itu ditempeli label pupuk organik sehingga sekilas menyerupai barang legal dan tidak langsung memancing perhatian petugas.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita satu kapal dan 39 karung sianida. Setiap karung memiliki bobot 50 kilogram, sehingga total keseluruhan muatan diperkirakan mencapai 1,9 ton.

Nama yang diduga terkait mulai terungkap

Dalam pengembangan awal, polisi mengarah pada seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi. Pria itu disebut sebagai pemilik barang ilegal dan diduga sempat datang ke lokasi kapal sebelum petugas tiba.

Keterangan saksi menyebut LP kemudian membawa sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka. Informasi ini membuat penyidik menduga ada upaya memindahkan muatan sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Pengejaran terhadap pihak yang kabur masih berlangsung

Selain menelusuri LP, penyidik juga memburu juru mudi kapal dan tiga awak kapal yang melarikan diri saat kapal kandas. Untuk menguatkan proses hukum, Ditpolairud Polda Gorontalo berkoordinasi dengan Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai, serta Kantor Imigrasi.

Langkah itu ditempuh karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penyelundupan sianida. Polisi menilai ada potensi pelanggaran lain, mulai dari pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, dugaan pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan yang bisa menyesatkan pemeriksaan di lapangan.

Pasal berlapis disiapkan penyidik

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyiapkan penerapan sejumlah aturan sekaligus. Salah satu dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat dugaan pelanggaran dengan Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kombinasi aturan tersebut akan digunakan untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya itu.

Devy Firmansyah menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai penyitaan barang semata. Ia menyoroti bahaya besar dari peredaran bahan kimia berbahaya yang dikemas seolah-olah produk biasa, apalagi jika disamarkan seperti pupuk organik.

Hingga kini, petugas masih terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan orang-orang yang terkait tetap berjalan untuk memastikan jalur penyelundupan sianida yang berhasil digagalkan di Gorontalo itu.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button