Penyesuaian besar sedang berlangsung di industri asuransi ketika penerapan PSAK 117 masuk fase yang paling menuntut. Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan memberi ruang tambahan agar proses pelaporan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga lebih rapi, akurat, dan dapat dipercaya.
Perpanjangan tenggat ini menjadi sinyal bahwa regulator melihat transisi standar baru sebagai pekerjaan teknis yang kompleks. Karena itu, laporan keuangan tahunan audited untuk tahun buku 2025 yang semula harus disampaikan pada 30 April 2026 kini dapat diselesaikan sampai 30 Juni 2026.
OJK menilai tambahan waktu diperlukan agar kualitas penerapan standar baru tetap terjaga. Penyesuaian jadwal juga menyentuh laporan-laporan lain yang bergantung pada hasil audited, sehingga seluruh alur administrasi ikut bergeser mengikuti ritme baru tersebut.
Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK, misalnya, baru dilakukan setelah laporan audited diterima. Ringkasan laporan keuangan tahunan audited pun ikut berubah menjadi paling lambat 31 Juli 2026, sedangkan laporan keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Di sisi lain, OJK juga menata ulang kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Langkah itu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. OJK menegaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, bukan untuk melonggarkan kewajiban industri.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan OJK akan terus memantau kesiapan perusahaan secara berkala. Menurut dia, pengawasan tetap penting agar implementasi kebijakan berjalan berkualitas dan berkelanjutan.
Dari sisi industri, tambahan waktu dinilai memberi napas yang dibutuhkan untuk membenahi data dan sistem. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyebut kebijakan OJK positif, konstruktif, dan realistis karena perusahaan memang masih berhadapan dengan tantangan teknis yang tidak sederhana.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan bahwa penerapan PSAK 117 tidak berhenti pada penyusunan laporan. Perusahaan juga harus menyesuaikan data, sistem, proses aktuaria, koordinasi dengan auditor, dan metodologi perhitungan yang digunakan.
Sejumlah perusahaan, menurut Budi, masih menghadapi kerumitan dalam penyediaan data historis, integrasi sistem, validasi perhitungan, dan proses penelaahan bersama auditor. Karena itu, tenggat 30 Juni 2026 dinilai memberi kesempatan untuk menyelesaikan laporan dengan mutu yang lebih baik tanpa mengurangi kepatuhan.
AAUI juga mengingatkan agar perusahaan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir baru mulai bergerak. Relaksasi ini sebaiknya dipakai untuk menuntaskan pekerjaan lebih awal supaya proses pelaporan tetap tertib.
Untuk jalur SLIK, AAUI menilai perpanjangan waktu juga penting karena kesiapan perusahaan sangat bergantung pada data dari berbagai mitra. Perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pihak terkait lainnya menjadi bagian penting dalam kelengkapan informasi yang harus disiapkan.
Selain itu, perusahaan perlu menyesuaikan perjanjian kerja sama, proses internal, dan sistem informasi yang menopang pelaporan. Budi menyebut sebagian perusahaan bahkan memerlukan integrasi data secara host-to-host agar alur pelaporan berjalan lebih mulus.
Dalam pandangan AAUI, tambahan waktu ini bukan pengurangan transparansi. Masa transisi justru diharapkan membuat hasil pelaporan ke depan lebih akurat, konsisten, dan kredibel, sambil tetap menjaga kepercayaan pasar terhadap industri asuransi.
Ciputra Life juga melihat kebijakan OJK sebagai bentuk pemahaman atas kompleksitas penerapan PSAK 117 atau IFRS 17. Direktur Ciputra Life Henry Then mengatakan perubahan ini bersifat fundamental, bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga secara global.
Henry menjelaskan bahwa di sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan IFRS 17, regulator juga memberi tambahan waktu pada fase awal implementasi. Tujuannya sama, yakni menjaga kualitas pelaporan saat proses adaptasi masih berlangsung.
Bagi Ciputra Life, waktu tambahan penting agar laporan keuangan tetap berkualitas sementara audit terus diselesaikan bersama auditor. Saat ini perusahaan masih merampungkan audit laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117.
Angka keuangan berbasis PSAK 104 telah melalui review sebagai bagian dari tahapan audit. Fokus utama kini berada pada finalisasi konversi dan pelaporan berbasis PSAK 117 yang menuntut validasi menyeluruh dari sisi data, model, dan kontrol proses.
Henry menekankan bahwa karena ini merupakan tahun pertama implementasi di Indonesia, penyesuaian juga melibatkan seluruh ekosistem, termasuk auditor. Menurut dia, tenggat hingga 30 Juni 2026 cukup memadai untuk membantu transisi tersebut, meski keberhasilan akhirnya tetap bergantung pada pengelolaan data, sistem, dan kemampuan sumber daya manusia di lapangan.
Source: finansial.bisnis.com