Pemerintah mengambil posisi paling keras dalam urusan potongan ojol. Presiden Prabowo Subianto menegaskan biaya yang selama ini dipungut aplikator akan dipangkas dari 20 persen menjadi 8 persen, dan perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan baru itu diminta tidak beroperasi di Indonesia.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin pengemudi terus menanggung beban yang dianggap terlalu berat. Prabowo menyoroti bahwa para driver bekerja di jalan dengan risiko tinggi, sementara hasil kerja mereka masih tergerus potongan yang besar.
Potongan baru untuk aplikator
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mematuhi batas maksimal potongan di bawah 10 persen.
Prabowo menegaskan angka 8 persen dipilih karena potongan 10 persen pun masih dinilai terlalu membebani pengemudi. Ia menyebut pemerintah ingin memastikan perlindungan pekerja berada di atas kepentingan keuntungan aplikator semata.
“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo Subianto. Ia juga menyampaikan penolakannya terhadap skema yang dianggap tidak adil bagi para pengemudi.
“Enak aje. Lo yang keringat dia yang dapet duit, sori aje,” ujarnya.
Perlindungan kerja ikut diperluas
Regulasi baru itu tidak hanya mengatur pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat arahan penyediaan jaring pengaman sosial bagi pengemudi ojol.
Bentuk perlindungan itu mencakup asuransi kesehatan dan jaminan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Prabowo menilai hal ini penting karena risiko kerja pengemudi terjadi setiap hari di lapangan.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” tegas Prabowo Subianto.
Dengan aturan itu, pemerintah tidak hanya menekan potongan yang diterima aplikator. Pemerintah juga ingin beban risiko tidak lagi dipikul sendirian oleh pekerja transportasi online.
Arah kebijakan tidak berhenti di ojol
Langkah yang sama juga terlihat di sektor lain. Prabowo meneken ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Ia menyebut kebijakan itu penting agar hak-hak pekerja di sektor perikanan mendapat jaminan yang lebih kuat. Prabowo mengatakan kebijakan tersebut dibuat “untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan”.
Pemerintah juga membatasi penggunaan pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu memperketat hak-hak pekerja outsourcing yang wajib dipenuhi perusahaan pemberi kerja.
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan pola yang sama di berbagai sektor. Pemerintah menempatkan perlindungan pekerja sebagai prioritas, sementara aplikator ojol diminta menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang sudah ditetapkan.