Sorotan soal potongan pendapatan ojol kini membuat Grab Indonesia memilih langkah yang sangat hati-hati. Perusahaan tidak ingin terburu-buru mengambil posisi teknis sebelum aturan resmi keluar, meski arahan pemerintah sudah jelas mengarah pada penataan ulang pembagian pendapatan pengemudi.
Sikap itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung besaran potongan pendapatan pengemudi ojek online dalam pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta. Ia menilai potongan di atas 10 persen terlalu besar dan meminta angkanya berada di bawah batas tersebut.
Grab Indonesia menyatakan siap mengikuti arahan Presiden dan mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, perusahaan menegaskan masih menunggu Peraturan Presiden resmi terbit agar bisa mempelajari isi kebijakan secara rinci sebelum menentukan langkah implementasi.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan menghormati arahan Presiden dan akan berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lain. Bagi Grab, keputusan soal komisi bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari struktur model bisnis platform digital yang bekerja sebagai marketplace.
Di sisi lain, tekanan kebijakan terhadap aplikator semakin nyata karena pemerintah terlihat makin serius menata perlindungan pekerja transportasi daring. Fokus utamanya ada pada pembagian pendapatan, besaran potongan komisi, dan posisi pengemudi sebagai mitra yang pendapatannya sangat dipengaruhi aturan platform.
Grab juga menekankan bahwa setiap perubahan perlu mempertimbangkan dua sisi sekaligus, yakni perlindungan bagi mitra pengemudi dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Perusahaan menilai keseimbangan itu penting agar industri transportasi daring tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan ekosistemnya.
Sebagai pemain besar di Asia Tenggara yang beroperasi di lebih dari 800 kota, Grab menempatkan dukungan terhadap mitra pengemudi dan UMKM sebagai bagian penting dari operasinya. Perusahaan menyebut jutaan mitra bergantung pada ekosistem layanan digital yang dibangun di dalam platform tersebut.
Arah kebijakan pemerintah sendiri makin tegas setelah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diteken. Aturan itu mengubah pembagian pendapatan dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.
Dengan terbitnya aturan tersebut, penyesuaian komisi dan pembagian pendapatan akan langsung menyentuh posisi Grab dan platform transportasi daring lain. Karena itu, langkah menunggu aturan resmi dipandang sebagai cara perusahaan membaca detail kebijakan terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian yang dibutuhkan.
Source: www.medcom.id




