Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim menyorot satu masalah besar yang berulang: dana kredit mengalir, tetapi pengawasan di lapangan tidak selalu mengikuti arah penggunaannya. Dari 27 fasilitas kredit yang diuji terhadap 25 debitur, BPK menilai pemantauan belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan itu menjadi serius karena persoalannya tidak berhenti pada keterlambatan administrasi. Dalam sejumlah kasus, dana dipakai tidak sesuai tujuan, usaha debitur tidak benar-benar melewati rekening Bank Jatim, dan beberapa fasilitas justru ditopang oleh data usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pemantauan cabang dinilai belum disiplin
BPK memeriksa 20 fasilitas kredit ritel kepada 18 debitur dan 7 fasilitas kredit mikro kepada 7 debitur di sembilan kantor cabang. Hasilnya, pemantauan atas fasilitas tersebut disebut belum berjalan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Kondisi ini menunjukkan pengawasan internal di level cabang belum bekerja penuh. Dalam pemeriksaan itu, BPK juga menelusuri dokumen kredit, mewawancarai account officer, dan meneliti rekening debitur untuk melihat apakah penggunaan dana benar-benar sesuai dengan tujuan awal pengajuan.
Dari penelusuran tersebut, BPK menemukan 10 debitur penerima fasilitas Kredit Bukan di Rekening Bank Jatim yang tidak menyalurkan aktivitas usaha dan keuangannya melalui rekening Bank Jatim. Temuan itu tersebar di KC Sidoarjo, KC Batu, KC Malang, KC Tulungagung, dan KC Pasuruan.
Debitur bermasalah tidak segera ditindak
Sejumlah debitur dalam temuan itu berstatus perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, hingga macet. Meski demikian, BPK mencatat kantor cabang belum mengirim surat pemberitahuan atau surat himbauan kepada debitur terkait kewajiban transaksi melalui rekening Bank Jatim.
BPK juga menyebut belum ada sanksi atas tidak dilaksanakannya transaksi keuangan di Bank Jatim oleh debitur. Akibatnya, pelanggaran terhadap kewajiban rekening berjalan tanpa tindak lanjut yang memadai.
Masalah lain muncul pada 11 debitur yang penggunaan kreditnya tidak diverifikasi dan tidak dilaporkan dalam call report. Dalam beberapa kasus, account officer hanya melakukan observasi sederhana tanpa memastikan dana benar-benar dipakai sesuai tujuan.
Dana kredit tidak selalu sampai ke tujuan awal
Salah satu temuan menonjol terjadi pada debitur HP yang menerima pinjaman Rp520 juta untuk pembelian persediaan. Setelah pencairan, justru ada tambahan cash flow masuk sebesar Rp480 juta pada hari yang sama.
BPK menyebut monitoring dari account officer hanya berupa observasi stok persediaan. Hasil pengamatan itu tidak dituangkan dalam laporan tertulis, sehingga perkembangan stok sebelum dan sesudah kredit sulit ditelusuri.
Pada debitur SAE, Kredit Jatim Ritel Investasi diajukan untuk pembelian aset tanah dan kandang ayam. Namun pemeriksaan menunjukkan pembayaran dilakukan melalui transaksi jual beli dan kuitansi yang tidak dapat diverifikasi lebih lanjut oleh Bank Jatim.
Temuan serupa juga muncul pada kredit modal kerja ritel angsuran atas nama debitur EM senilai Rp4 miliar. Dalam dokumen kredit, dana disebut untuk take over kredit dan modal kerja usaha emas, tetapi sebagian dana justru dipakai membeli kembali emas milik toko debitur dan kebutuhan pribadi.
BPK menegaskan fasilitas kredit modal kerja itu tidak seluruhnya digunakan untuk tambahan modal kerja usaha. Pola penyimpangan juga ditemukan pada debitur RW dan IN yang menggunakan dana untuk kebutuhan lain, termasuk membeli aset dan modal usaha yang berbeda dari proposal awal.
Ada usaha yang ternyata bukan milik debitur
BPK juga menemukan lima fasilitas Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada debitur dengan usaha milik pihak ketiga. Kasus ini ditemukan di Kantor Cabang Pembantu Krian.
Dalam pemeriksaan lapangan, usaha yang dijadikan dasar analisis kredit ternyata bukan milik debitur. Karena itu, tujuan penggunaan fasilitas kredit tidak dapat dipastikan secara memadai.
BPK menilai analisis keuangan dan analisis repayment capacity dalam dokumen kredit tidak berdasarkan kondisi debitur yang sebenarnya. Temuan ini penting karena keputusan pemberian kredit bergantung pada validitas data usaha calon peminjam.
Ada pula kasus kredit yang dimanfaatkan pihak selain debitur. Pada debitur ASB, fasilitas Rp50 juta disebut digunakan oleh sepupu debitur untuk usaha toko sembako.
Risiko kerugian ikut membesar
Rangkaian temuan tersebut membuat BPK memperingatkan adanya potensi risiko yang lebih besar bagi Bank Jatim. Risiko itu mencakup memburuknya kualitas kredit hingga kerugian finansial.
BPK mencatat potensi kredit yang tidak dapat dipulihkan mencapai Rp4,54 miliar. Selain itu, ada potensi kehilangan pendapatan atas tunggakan bunga sebesar Rp225,8 juta.
Menurut BPK, kondisi ini membuat bank tidak dapat mengambil langkah preventif untuk mengurangi kemungkinan memburuknya kualitas kredit. Akar masalahnya, dalam laporan tersebut, disebut berada pada pimpinan cabang dan account officer yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemantauan dan penyelamatan kredit.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Jatim agar memperketat pemantauan kredit, memastikan call report berjalan, mengamankan agunan, serta menyelesaikan atau menghapus buku kredit bermasalah yang sudah tidak memiliki prospek pembayaran. Bank Jatim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK, sementara Fenty Rischana selaku Corporate Secretary Bank Jatim belum menjawab konfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.
Source: monitorindonesia.com




