Peserta Mandiri Jadi Sasaran Utama, Sinyal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Makin Terlihat

Perdebatan soal iuran BPJS Kesehatan kini tidak hanya berkisar pada besar penyesuaian, tetapi juga siapa yang paling mungkin menanggung beban lebih dulu. Arah yang paling sering muncul sejauh ini mengarah ke peserta mandiri, sementara kelompok miskin tetap dilindungi lewat skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Isu ini menguat di tengah proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang disebut bisa berada di kisaran Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun. Karena itu, penyesuaian tarif kembali masuk ke meja pembahasan pemerintah, meski keputusan akhirnya belum diambil.

Sasaran utama disebut peserta kelas menengah ke atas

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai evaluasi iuran perlu dilakukan secara berkala setiap lima tahun agar pendanaan program tetap stabil. Dalam penjelasannya, ia juga mengakui ada tantangan politis dalam penyesuaian tarif, tetapi menyebut kenaikan sulit dihindari.

Budi menegaskan bahwa peserta miskin dalam desil 1 sampai 5 tidak akan terkena dampak perubahan. Iuran kelompok ini tetap dibayarkan pemerintah, sehingga penyesuaian hanya menyentuh peserta yang membayar secara mandiri.

Ia menyebut kelompok yang terdampak nantinya adalah masyarakat kelas menengah ke atas. Salah satu contoh yang ia singgung adalah peserta mandiri yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Tarif belum berubah, tetapi wacana menguat

Sampai saat ini, besaran iuran masih mengikuti aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, termasuk aturan bahwa pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Aturan tersebut juga memuat skema denda baru. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda telat membayar, tetapi denda tetap berlaku jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memperoleh layanan kesehatan rawat inap.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal berbeda soal waktu penyesuaian. Ia menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan diubah sebelum pertumbuhan ekonomi melaju jauh di atas level yang selama ini stagnan di sekitar 5%.

Menurut Purbaya, penyesuaian baru layak dipertimbangkan jika ekonomi mampu menembus di atas 6%. Ia bahkan menyebut skenario ketika pertumbuhan 2026 lebih tinggi dan kapasitas masyarakat dinilai lebih kuat untuk ikut menanggung beban iuran.

Skema iuran yang masih berlaku saat ini

Untuk peserta PBI, iuran dibayar langsung oleh pemerintah. Skema ini menjadi penopang utama perlindungan bagi kelompok miskin yang tidak menanggung iuran secara mandiri.

Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan membayar iuran 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah itu, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Skema serupa juga berlaku bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta. Untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya ditetapkan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Tarif peserta mandiri masih mengacu pada kelas rawat

Kelompok yang paling sering menjadi sorotan adalah peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU, peserta bukan pekerja, serta kerabat lain dari PPU. Pada kelompok ini, tarif kelas rawat dibayar langsung oleh peserta.

Berikut iuran yang masih berlaku saat ini:

Kelas perawatanIuran per orang per bulan
Kelas IIIRp 42.000
Kelas IIRp 100.000
Kelas IRp 150.000

Pada kelas III, pemerintah sebelumnya juga pernah memberi bantuan iuran. Pada Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah, lalu sejak 1 Januari 2021 iuran peserta menjadi Rp 35.000 dengan bantuan iuran pemerintah Rp 7.000.

Selain peserta umum, pemerintah juga menetapkan iuran khusus bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Besarannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh pemerintah.

Dengan arah pembahasan yang makin jelas tertuju pada peserta mandiri, kepastian soal kenaikan iuran masih sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan keputusan fiskal pemerintah. Selama pertumbuhan belum melompat jauh di atas 5%, tarif BPJS Kesehatan diperkirakan tetap bertahan pada level yang berlaku sekarang.

Source: www.cnbcindonesia.com

Baca Juga

Back to top button