Biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi sesederhana dulu. Dengan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik berbasis baterai kini tidak otomatis berada di luar jangkauan pajak daerah dan bisa masuk perhitungan PKB serta BBNKB.
Perubahan ini membuat pemilik mobil listrik perlu melihat ulang hitungan saat memperpanjang STNK tahunan. Jika sebelumnya beban yang sering muncul hanya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, kini total kewajiban dapat bertambah sesuai kebijakan daerah dan ada tidaknya insentif pajak.
Mobil listrik kini diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan lain
Aturan baru itu mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Di dalamnya, kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Posisi tersebut membuat mobil listrik diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan bermotor konvensional dalam urusan pajak daerah. Meski begitu, pemerintah masih membuka ruang pengurangan atau pembebasan pajak untuk jenis kendaraan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih ada kendaraan yang tetap dikecualikan
Tidak semua kendaraan ikut terdampak perubahan ini. Pasal 3 ayat (3) tetap mencantumkan beberapa kategori yang tidak dikenai objek PKB.
Daftar itu mencakup kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang memakai asas timbal balik. Kendaraan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga masih dikecualikan.
Selain itu, kendaraan bermotor energi terbarukan dan kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah tetap memiliki peluang untuk bebas PKB. Dengan demikian, status pengecualian tetap terbuka untuk kelompok tertentu meski mobil listrik berbasis baterai sudah masuk objek pajak.
Insentif tetap mungkin diberikan daerah
Walau masuk objek pajak, mobil listrik berbasis baterai belum tentu langsung membayar penuh. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyebutkan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tetap bisa memperoleh pengurangan atau pembebasan.
Bentuk insentif itu bergantung pada aturan masing-masing daerah. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk mobil listrik yang sudah dimiliki dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
Artinya, status pajak mobil listrik kini tidak seragam di seluruh wilayah. Ada daerah yang bisa memberi keringanan, tetapi ada juga yang menerapkan kewajiban lebih penuh sesuai kebijakan setempat.
Perhitungan pajak tahunan jadi lebih penting
Dampak paling terasa muncul saat perpanjangan STNK tahunan. Ketika PKB tidak lagi nol rupiah, beban pajak tahunan bisa naik dibandingkan kondisi sebelumnya.
Simulasi pada BYD Atto 1 menunjukkan perubahan itu dengan cukup jelas. Berdasarkan NJKB Rp 229 juta dan Rp 241 juta, lalu dikalikan bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta.
Berikut gambaran simulasi pajak BYD Atto 1 tanpa insentif di Jakarta:
| Tipe kendaraan | Dasar pengenaan PKB | Tarif PKB | Total pajak + SWDKLLJ |
|---|---|---|---|
| BYD Atto 1 STD | Rp 240,45 juta | Rp 4,809 juta | Rp 4,952 juta |
| BYD Atto 1 High | Rp 253,05 juta | Rp 5,061 juta | Rp 5,204 juta |
Perhitungan tersebut memakai tarif kendaraan pertama untuk wilayah Jakarta. Angka akhirnya tetap bisa berbeda di daerah lain karena pemerintah daerah memiliki kewenangan memberi pengurangan atau pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan ini membuat pemilik mobil listrik perlu menghitung biaya kepemilikan sejak awal dengan lebih cermat. Besaran pajak kini bergantung pada status insentif, tahun pembuatan, dan kebijakan daerah yang berlaku.





