Perda Baru Buka Jalan Konsolidasi Relawan Bencana Jatim, Lima Wilayah Mulai Bergerak

Pendataan kelembagaan relawan bencana di Jawa Timur kini menjadi salah satu fokus penting setelah Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana terbit. Aturan baru ini memberi ruang yang lebih tegas bagi relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana untuk bekerja lebih terarah di daerah.

Penguatan itu tidak berhenti di atas kertas. BPBD Jatim langsung bergerak melakukan konsolidasi bersama FPRB Jatim dan program SIAP SIAGA di lima wilayah Bakorwil se-Jawa Timur.

Konsolidasi tersebut sudah berlangsung di Bakorwil Malang, Jember, dan Madiun. Setelah itu, agenda serupa dijadwalkan berlanjut ke Pamekasan dan Bojonegoro.

Kepala Pelaksana BPBD Jatim Gatot Soebroto menilai posisi relawan bencana kini semakin kuat karena sudah diakomodasi dalam perda terbaru. Ia juga menekankan bahwa penguatan payung hukum ini penting untuk memperjelas langkah kelembagaan di tingkat kabupaten dan kota.

Menurut Gatot, FPRB kabupaten dan kota bersama BPBD perlu memperkuat kelembagaan sekaligus menyusun langkah pengurangan risiko yang sesuai dengan karakter wilayah masing-masing. Dengan cara itu, strategi penanggulangan bencana tidak berhenti pada pendekatan umum, tetapi bisa lebih tepat sasaran.

BPBD Jatim memandang FPRB sebagai wadah yang strategis karena melibatkan unsur pentahelix. Di dalamnya ada relawan, akademisi, dunia usaha, hingga media massa yang sama-sama mendukung upaya pengurangan risiko bencana di daerah.

Di wilayah koordinasi Bakorwil Madiun, kebutuhan konsolidasi dinilai cukup mendesak. Sejumlah daerah di kawasan itu masih kerap menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, puting beliung, kekeringan, hingga kebakaran hutan.

Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso berharap keterlibatan akademisi dalam FPRB bisa melahirkan kajian mitigasi yang lebih tepat sasaran untuk daerah rawan bencana. Kajian yang kuat diharapkan membuat langkah antisipasi di lapangan lebih sesuai dengan kebutuhan tiap wilayah.

Dari sisi kelembagaan, Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto menyebut masih ada tiga daerah yang belum masuk dalam database FPRB Jatim. Tiga wilayah itu adalah Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Ngawi.

Pendataan kelembagaan dinilai penting agar koordinasi penanggulangan bencana berjalan lebih terstruktur dan terintegrasi setelah adanya perda baru. Dengan pijakan hukum yang lebih jelas, relawan dan lembaga pendukung di daerah diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat dalam mempercepat kesiapsiagaan bencana.

Perda ini juga memberi arah baru bagi pengurangan risiko bencana di Jawa Timur. Fokusnya tidak lagi hanya pada respons saat bencana terjadi, tetapi juga pada pencegahan, konsolidasi lembaga, dan penyusunan strategi berbasis karakter wilayah.

Source: memorandum.disway.id
Exit mobile version