Perak Antam Menguat Tipis Saat Emas Terkoreksi, Sinyal Pasar Logam Mulia Kian Tak Serempak

Pergerakan logam mulia Antam hari ini memperlihatkan jurang kecil antara perak dan emas. Saat perak mencatat kenaikan tipis, emas justru terkoreksi lebih dalam sehingga arah keduanya tidak lagi sejalan.

Di laman resmi Logam Mulia, harga perak Antam naik Rp 100 menjadi Rp 51.000 per gram dari sebelumnya Rp 50.900 per gram. Kenaikan ini datang setelah sehari sebelumnya perak sempat turun Rp 500 per gram pada perdagangan Selasa (26/5/2026).

Perak ikut bergerak dengan pasar dunia

Penguatan perak Antam mengikuti sentimen di pasar global. Harga perak spot tercatat naik 0,6% menjadi US$ 77,40 per ons troi.

Di dalam negeri, Antam menyediakan perak batangan atau silver bar sebagai salah satu alternatif investasi logam mulia. Produk itu tersedia dalam ukuran 250 gram berbentuk casting dan 500 gram dengan desain klasik serta finishing halus.

Emas justru menempuh arah berbeda

Berbeda dari perak, emas Antam turun pada perdagangan hari ini. Harga emas batangan melemah Rp 13.000 menjadi Rp 2,785 juta per gram.

Pelemahan di pasar domestik itu sejalan dengan pergerakan emas internasional yang hanya naik terbatas. Harga emas spot naik tipis 0,2% ke level US$ 4.516,76 per ons troi pada pukul 07.51 WIB.

Kontrak emas berjangka AS untuk pengiriman Juni 2026 juga bergerak naik, tetapi hanya 0,3% menjadi US$ 4.516,30 per ons troi. Kenaikan yang terbatas ini membuat emas dan perak tidak memberi sinyal yang seragam ke pasar Antam.

Pasar masih sensitif pada perubahan harian

Perbedaan arah antara emas dan perak menunjukkan pasar logam mulia masih sangat peka terhadap sentimen harian. Dalam kondisi seperti ini, perubahan kecil sekalipun bisa menggeser minat pelaku pasar pada masing-masing logam.

Bagi pembeli maupun investor, selisih gerak itu penting dicermati karena harga Antam terus menyesuaikan perubahan di pasar global. Kenaikan tipis perak dan koreksi emas yang lebih besar memperlihatkan bahwa minat pasar belum bergerak serempak pada seluruh logam mulia.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button