Pengawasan ketat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, kembali menutup celah penyelundupan komoditas berharga. Petugas gabungan menggagalkan upaya membawa keluar emas seberat 527 gram yang bernilai lebih dari Rp1,45 miliar.
Langkah itu bukan hanya menghentikan pergerakan barang, tetapi juga menyelamatkan potensi penerimaan negara yang cukup besar. Dari penindakan tersebut, bea keluar yang berpotensi hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp218 juta.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Setelah itu, aparat mengembangkan laporan tersebut dengan analisis risiko dan intelijen sebelum melakukan penindakan di area keberangkatan internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengamanan emas dilakukan setelah informasi awal dari masyarakat ditindaklanjuti. Menurut dia, operasi tersebut berjalan dengan dukungan analisis risiko dan informasi intelijen yang sudah dikembangkan lebih lanjut.
Terduga pelaku berinisial KR diamankan bersama komoditas emas yang hendak dibawa ke Malaysia. Petugas menduga emas itu akan keluar melalui penerbangan internasional tanpa deklarasi yang benar saat proses keberangkatan.
Modus tidak deklarasi barang bawaan
Bea Cukai menyebut cara yang digunakan dalam kasus ini adalah tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar. Modus seperti ini diduga dipilih untuk menghindari kewajiban bea keluar yang semestinya dipenuhi.
Aturan yang berlaku menetapkan bea keluar emas berada pada kisaran 10 hingga 15 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dengan nilai emas yang mencapai lebih dari Rp1,45 miliar, hitungan bea keluar yang tidak masuk ke kas negara diperkirakan sekitar Rp218 juta. Angka itu menjadi gambaran seberapa besar dampak dari upaya penyelundupan logam mulia tersebut.
Pemeriksaan berlanjut
Setelah diamankan, KR dan barang bukti dibawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga menelusuri asal-usul emas yang hendak dibawa keluar dari Indonesia.
Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa komoditas strategis seperti emas perlu diawasi secara ketat. Lembaga itu menilai penyelundupan emas tidak hanya merugikan negara dari sisi bea keluar, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Rahmat menekankan komitmen Bea Cukai untuk menutup celah penyelundupan komoditas berharga milik bangsa. Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi ekspor demi menjaga iklim perdagangan yang sehat dan tetap memberi kontribusi bagi ekonomi nasional.