Penindakan terhadap emas bernilai besar di Bandara Halim Perdanakusuma menunjukkan bahwa jalur keberangkatan internasional masih menyimpan risiko tinggi bagi pergerakan barang strategis. Dalam kasus ini, Bea Cukai Jakarta berhasil menghentikan upaya pengiriman ilegal lebih dari 190 kilogram emas yang nilainya diperkirakan mencapai Rp502,5 miliar.
Temuan tersebut muncul setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai enam koli barang yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB. Dari pemeriksaan yang dilakukan di area apron bandara, muatan itu dipastikan bukan barang biasa, melainkan perhiasan emas dan koin emas dalam jumlah sangat besar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat setelah menerima laporan adanya barang yang tidak dilaporkan secara resmi. Pemeriksaan intensif kemudian dilakukan terhadap muatan pesawat carter yang akan diberangkatkan, sehingga identitas isi kiriman bisa dipastikan sebelum keluar dari pengawasan.
Hasil pemeriksaan fisik memperlihatkan komoditas bernilai tinggi dengan volume yang tidak kecil. Petugas menemukan 611 gelang emas senilai 8,94 juta dollar AS serta 2.971 koin emas senilai 19,4 juta dollar AS.
Secara keseluruhan, emas yang diamankan memiliki bobot lebih dari 190 kilogram. Rinciannya terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas, dengan total nilai ekonomi yang disebut mencapai Rp502,5 miliar.
Besarnya nilai barang membuat potensi kerugian negara dalam kasus ini ikut menjadi sorotan utama. Aparat memperkirakan kerugian yang bisa timbul mencapai Rp41,19 miliar apabila pengiriman itu lolos tanpa pengawasan.
Dalam proses penindakan, empat orang juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diidentifikasi dengan inisial HH, AH, HG, dan PP, serta disebut sebagai warga negara India.
Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut penting untuk menelusuri rantai pengiriman secara menyeluruh. Dengan begitu, aparat dapat memahami peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam upaya ekspor ilegal tersebut.
Djaka menegaskan bahwa ekspor emas harus berlangsung transparan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepatuhan seperti ini dibutuhkan agar hak negara terpenuhi dan pasokan dalam negeri tetap terjaga.
Dari sisi kepabeanan, koin emas yang disita masuk dalam HS Code 7108.12.90. Komoditas itu seharusnya dikenakan bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak November 2025.
Kasus ini juga menegaskan status emas sebagai komoditas strategis bernilai tinggi. Karena karakter dan nilainya, barang seperti ini menjadi prioritas pengawasan agar tidak memicu dampak ekonomi bila lolos tanpa kendali.
Pengawasan berbasis intelijen di jalur keberangkatan internasional terbukti menjadi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut. Bea Cukai Jakarta menyatakan penindakan terhadap komoditas strategis akan terus diperketat di titik-titik keberangkatan untuk mencegah pelanggaran serupa.





