Pemerintah menempatkan evaluasi sebagai bagian penting dari aturan baru tata kelola ekspor sumber daya alam agar pelaksanaannya tidak berjalan kaku. Dalam tahap awal, pelaku usaha diberi ruang penyesuaian selama 6 bulan sambil pemerintah memperluas komunikasi dengan asosiasi bisnis.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menilai kebijakan baru memang perlu dipahami secara utuh sebelum diterapkan lebih jauh. Ia menyebut kebijakan seperti ini wajar memunculkan banyak pertanyaan dari dunia usaha, sehingga dialog terbuka menjadi bagian dari proses implementasi.
Komunikasi dengan pelaku usaha diperlebar
Pemerintah menyiapkan koordinasi yang lebih erat dengan Kadin, Apindo, dan asosiasi usaha lain. Rosan menegaskan komunikasi yang jelas dibutuhkan agar aturan baru dipahami secara menyeluruh dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Rosan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Ia juga menekankan bahwa pembahasan aturan ekspor SDA tidak berhenti saat kebijakan diterbitkan, tetapi berlanjut pada evaluasi bersama setelah aturan mulai berjalan.
Pengawasan diperketat untuk alasan strategis
Di sisi lain, pemerintah melihat penguatan tata kelola ekspor SDA sebagai langkah untuk menjaga kepentingan nasional. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya memperkuat penerimaan devisa dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional Indonesia.
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan negara wajib menguasai cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Dalam kerangka itu, pengelolaan komoditas SDA strategis dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kendali negara atas sektor bernilai besar bagi perekonomian.
Pemerintah mencatat kontribusi ekspor komoditas SDA terhadap total ekspor nasional saat ini sekitar 60%. Batu bara, crude palm oil atau CPO, dan ferro alloy menjadi komoditas utama yang menopang ekspor Indonesia.
Sorotan pada praktik perdagangan yang tidak transparan
Selain soal tata kelola, pemerintah juga menyoroti praktik trade mis-invoicing atau under invoicing dalam perdagangan internasional. Praktik ini merujuk pada perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra dagang.
Pemerintah memandang persoalan itu sebagai salah satu alasan pengawasan ekspor perlu diperkuat. Dengan evaluasi bersama pelaku usaha, aturan baru diharapkan tetap tertib tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berjalan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menekankan besarnya porsi ekspor komoditas strategis membuat pemerintah perlu menjaga tata kelola secara lebih ketat. Pada saat yang sama, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi agar kebijakan yang dijalankan tidak menimbulkan hambatan bagi dunia usaha yang menjadi bagian penting dari rantai ekspor nasional.
Pendekatan ini menunjukkan pemerintah ingin menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni pengawasan yang lebih rapat dan kelancaran arus perdagangan. Evaluasi bersama asosiasi bisnis menjadi cara untuk menguji apakah aturan baru sudah cukup jelas, efektif, dan bisa dijalankan tanpa memicu salah tafsir di lapangan.
Source: www.beritasatu.com