Pengawasan ekspor komoditas strategis kini tidak lagi diperlakukan sebagai urusan teknis perdagangan semata. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi nilai kekayaan alam agar tidak bocor di tengah rantai usaha.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto itu sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen dan angka transaksi.
Dari Hulu sampai Hilir
Qodari menjelaskan bahwa pengawasan yang diperketat mencakup jalur hulu hingga hilir. Di sektor hulu, pemerintah disebut sudah menempuh penertiban dan penegakan hukum melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH.
Satgas itu disebut berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Qodari juga menyebut nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp 45 triliun.
Bagi pemerintah, capaian itu menunjukkan bahwa perlindungan sumber daya alam tidak cukup hanya dengan aturan tertulis. Penindakan di lapangan juga dipandang penting agar kekayaan nasional tetap berada dalam kendali negara.
Komoditas Strategis dalam Pengawasan Ketat
Di bagian hilir, pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. Pengamanan juga diarahkan ke jalur penjualan supaya nilai ekonomi komoditas tidak hilang di tengah proses perdagangan.
Langkah itu muncul karena pemerintah menilai ada risiko kebocoran saat komoditas memasuki fase ekspor. Negara ingin memastikan nilai hasil sumber daya alam tercatat dengan benar dan tidak mengurangi penerimaan yang seharusnya menjadi milik publik.
Qodari menilai penguatan ini merupakan bagian dari cara negara menjaga kekayaan alam Indonesia. Dalam pandangannya, pengelolaan sumber daya saja tidak cukup jika potensi hilangnya nilai ekonomi tidak ikut dicegah.
Temuan yang Memicu Pengetatan
Qodari mengatakan pengawasan yang lebih ketat ini juga dipicu temuan Presiden Prabowo atas dugaan praktik misinvoicing, underinvoicing, underaccounting, dan transfer pricing. Keempat praktik itu dinilai berpotensi merugikan negara karena membuat nilai transaksi tidak tercatat secara wajar.
Istilah-istilah tersebut merujuk pada penyimpangan pencatatan nilai perdagangan yang dapat menekan angka ekspor secara administratif. Jika dibiarkan, negara berisiko kehilangan penerimaan dari komoditas yang sebenarnya bernilai besar.
Karena itu, pengawasan ekspor diposisikan sebagai instrumen perlindungan kekayaan nasional. Tujuannya bukan hanya menertibkan perdagangan, tetapi juga menutup ruang kebocoran nilai di pasar komoditas.
Dasar Konstitusional
Qodari mengaitkan kebijakan itu dengan pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Ia menilai amanat tersebut sangat relevan ketika negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Ia juga menyebut Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 sebagai dasar utama pengelolaan ekonomi nasional. Menurut Qodari, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara agar hasilnya dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Qodari. Penegasan itu menjadi landasan politik dan hukum dari dorongan pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis.
Source: www.beritasatu.com