Pengawalan Harus Lebih Sopan, Delapan Etika Baru Patwal Polri di Jalan Raya

Di jalan raya yang padat, cara petugas patwal bertugas kini ikut menjadi sorotan. Korlantas Polri menegaskan pengawalan tidak boleh dilakukan dengan gaya ugal-ugalan, termasuk aksi zig-zag agresif yang justru mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.

Penekanan itu muncul karena pengawalan memang kerap terlihat langsung oleh publik. Di lapangan, petugas dituntut tetap profesional, tertib, santun, dan tetap menghormati hak pengguna jalan lain meski sedang membuka jalan bagi kendaraan yang perlu dikawal.

Pengawalan tetap punya batas

Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen menyebut ada delapan protokol teknis yang wajib dipatuhi seluruh personel. Aturan itu dibuat agar pengawalan tidak bergeser menjadi tindakan yang memaksa keadaan di jalan.

Salah satu poin yang paling disorot adalah larangan untuk memaksakan situasi saat meminta jalan atau membelah kemacetan. Ruben juga menegaskan bahwa gerakan zig-zag agresif tidak perlu dilakukan karena risikonya justru ditanggung pengguna jalan lain.

Urutan prioritas tetap mengacu aturan

Dalam pengawalan, petugas juga harus memahami siapa yang memang berhak didahulukan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Urutan kendaraan yang wajib diprioritaskan mencakup kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Setelah itu, ada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berikutnya adalah iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Dengan urutan itu, pengawalan tidak boleh berjalan seolah-olah semua kendaraan harus selalu mendapatkan ruang utama di jalan.

Lampu, sirene, dan gestur juga diatur

Etika pengawalan tidak berhenti pada cara menembus lalu lintas. Penggunaan lampu rotator atau strobo juga tidak boleh berlebihan karena dapat mengganggu pengguna jalan lain dan memberi kesan sewenang-wenang.

Sirene pun hanya dipakai seperlunya atau saat keadaan darurat. Fungsinya adalah membantu kelancaran, bukan menekan pengguna jalan lain agar segera menyingkir.

Selain perlengkapan kendaraan, sikap personel ikut menjadi perhatian. Ruben menilai gestur yang sopan harus tetap terlihat, misalnya memberi jempol atau ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.

Komunikasi harus tetap santun

Jika perlu, petugas dapat menggunakan public address atau pengeras suara dari dalam kendaraan. Namun permintaan jalur tetap harus disampaikan dengan cara yang santun agar tidak memancing ketegangan di jalan.

Di sisi lain, seluruh petugas juga wajib menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran. Prinsipnya jelas: pengawalan harus cepat, tetapi tetap aman, tertib, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Ruben berharap materi pelatihan benar-benar diterapkan saat tugas berlangsung. Dengan begitu, praktik ugal-ugalan dan zig-zag agresif tidak lagi muncul dalam pengawalan di jalan raya.

Exit mobile version