Pengadaan Obat Di Ritel Modern Kini Diawasi Ketat BPOM, Akses Tetap Ada Tapi Tak Lagi Bebas

Pengawasan obat di ritel modern kini tidak lagi dipahami sebatas soal boleh atau tidak boleh menjual produk tertentu. BPOM menegaskan bahwa yang paling penting adalah memastikan seluruh rantai pengadaan dan penyaluran obat berada di bawah kendali tenaga kefarmasian yang berwenang.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa aturan baru akan langsung mewajibkan apoteker hadir di setiap gerai. Dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, fokus utamanya justru ada pada tata kelola obat agar tetap aman, tertib, dan sesuai standar pengawasan.

Pengawasan jadi titik utama

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM RI dr Wiliam Adi Teja menekankan bahwa pengelolaan obat harus berjalan dari awal sampai akhir di bawah pengawasan tenaga kefarmasian. Artinya, pengadaan tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme kontrol yang sah.

Menurut BPOM, pendekatan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas distribusi obat. Dengan cara itu, obat yang beredar tetap berada dalam jalur yang aman dan tidak lepas dari pengawasan yang jelas.

Ritel modern tidak otomatis berhak menjual obat

Status sebagai hypermarket, supermarket, atau minimarket tidak otomatis memberi kewenangan untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. BPOM menegaskan hak itu hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pengawasan tenaga kefarmasian sesuai regulasi.

Praktik penjualan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket sendiri bukan hal baru. Keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses obat.

Skema pengawasan dibedakan sesuai jenis usaha

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dalam supervisi apoteker di distribution center. Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri harus mendapatkan pendampingan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang sudah memenuhi persyaratan.

Pengaturan ini membuat setiap jalur pengadaan memiliki titik kendali yang jelas. BPOM menilai model tersebut penting agar obat tidak berpindah tanpa dokumentasi dan persetujuan dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab.

Dasar hukum pengawasan diperkuat

Sebelum aturan baru terbit, BPOM disebut memiliki keterbatasan saat ingin menjatuhkan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melanggar ketentuan pengelolaan obat. PerBPOM 5/2026 kemudian memberi dasar hukum yang lebih kuat untuk pembinaan dan penegakan aturan administratif.

Dengan kewenangan itu, BPOM bisa melakukan pengawasan secara lebih efektif tanpa harus selalu menempuh jalur pidana dalam setiap pelanggaran. Langkah ini juga memberi kepastian bagi pelaku usaha yang sudah patuh pada ketentuan.

Disampaikan untuk meluruskan salah paham

Keterangan resmi tersebut disampaikan dalam forum group discussion di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam forum itu, BPOM juga menegaskan kembali bahwa pengawasan baru ini tidak dimaksudkan sebagai larangan total, melainkan sebagai penataan agar distribusi obat tetap terkendali.

BPOM menaruh perhatian pada seluruh proses, mulai dari pengadaan sampai penyaluran, agar tetap berada di bawah kendali pihak yang berwenang. Karena itu, perusahaan farmasi maupun distributor resmi juga tidak akan melayani pengadaan obat yang tidak memenuhi ketentuan pengawasan tersebut.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version