Muatan Resmi Jadi Kedok, Nakhoda Vietnam Terjerat Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling ke Cilegon

Kasus penyelundupan sisik trenggiling yang menyeret warga negara Vietnam berinisial LVP membuka kembali perhatian pada rapuhnya pengawasan jalur logistik resmi. Lewat muatan kapal kargo MV Hoi An 8, barang ilegal itu disamarkan di antara kargo sah sebelum akhirnya terbongkar di Pelabuhan Merak, Banten.

Yang membuat perkara ini mencolok adalah cara pengirimannya yang menumpang pada dokumen dan muatan resmi. Kapal berbendera Vietnam itu tercatat membawa 2.735 ton steel coil, tetapi pemeriksaan lanjutan menemukan 26 koli berisi 796,34 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan di dalamnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kementerian Kehutanan menyerahkan LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan dalam Tahap II, dengan proses yang berlangsung bertahap mulai Rabu (3/6) saat barang bukti dan kapal dicek, lalu Kamis (4/6) saat LVP diserahkan.

Kasus ini terungkap ketika Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten memeriksa kapal tersebut di Pelabuhan Merak. Temuan itu menguatkan dugaan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang memanfaatkan jalur pelayaran internasional untuk menyamarkan pengiriman ilegal.

Kementerian Kehutanan menilai pengungkapan ini menunjukkan bagaimana jalur resmi bisa dipakai untuk kejahatan lingkungan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pelabuhan seharusnya menjadi titik pengawasan ketat, bukan pintu keluar kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap.

Januanto juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, atau tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal. Karena itu, Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, hingga INTERPOL untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual pengiriman tersebut.

Dari sisi penyidikan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menjelaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah membuktikan penguasaan barang ilegal oleh tersangka di atas kapal. Meski perkara sudah masuk tahap penuntutan, pengembangan penyidikan tetap berjalan untuk menelusuri asal-usul sisik trenggiling.

Skala kejahatan dalam kasus ini juga menjadi sorotan karena estimasi trenggiling yang mati untuk menghasilkan sisik tersebut mencapai 3.000 hingga 4.000 ekor. Angka itu menunjukkan besarnya rantai perdagangan ilegal yang berhasil dibongkar dari jalur pelayaran dan pelabuhan di Banten.

LVP kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal I ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Proses hukum kini berlanjut di Kejari Cilegon, sementara aparat masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sisik trenggiling tersebut. Pemeriksaan lanjutan diharapkan bisa membuka peran pihak lain yang berada di balik pengiriman ilegal ini.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version