Penerima PKH dan BPNT kini punya cara yang lebih praktis untuk memastikan status bantuannya tanpa harus menunggu kabar dari lingkungan sekitar. Pemeriksaan nama penerima dapat dilakukan langsung secara daring melalui kanal resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
Langkah ini menjadi penting di tengah penyaluran bantuan tahap kedua yang berlangsung pada April hingga Juni. Di sejumlah daerah, pencairan memang sudah mulai berjalan lebih awal, tetapi waktunya tetap bisa berbeda karena ada proses verifikasi data dari perbankan atau PT Pos Indonesia.
Melalui jalur digital, warga dapat memantau apakah namanya sudah tercatat sebagai penerima pada penyaluran yang sedang berjalan. Data yang ditampilkan berasal dari identitas penerima sehingga status penetapan bantuan bisa dicek lebih mandiri dan lebih cepat.
Cara cek nama penerima secara daring
Kementerian Sosial menyediakan dua pilihan untuk mengecek status bantuan. Opsi pertama adalah aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di ponsel Android maupun iOS, sedangkan opsi kedua adalah laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pada aplikasi Cek Bansos, pengguna perlu mendaftar memakai nomor ponsel aktif terlebih dahulu. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS untuk verifikasi identitas sebelum akun bisa dipakai.
Sesudah masuk ke dasbor, pengguna dapat memilih menu “Cek Bansos”. Data yang diminta berupa NIK atau nama lengkap sesuai KTP serta lokasi domisili penerima.
Bagi yang ingin mengajukan diri atau orang lain sebagai calon penerima, aplikasi itu juga menyediakan fitur usulan. Fitur tersebut ditujukan bagi warga yang merasa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Jika tidak ingin memasang aplikasi, pengecekan bisa dilakukan lewat situs resmi Kemensos. Pengguna hanya perlu memasukkan NIK sesuai KTP dan kode keamanan yang muncul di layar, lalu menekan tombol “CARI DATA”.
Setelah diproses, sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, dan status penetapan bantuan. Informasi ini membantu warga mengetahui apakah mereka sudah tercantum sebagai penerima pada tahap pencairan yang sedang berlangsung.
Besaran bantuan berbeda sesuai kategori
Nilai bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima karena mengikuti kategori anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Ibu hamil dan anak usia dini usia 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap pencairan.
Untuk kategori pendidikan, siswa SD mendapat Rp900.000 per tahun, pelajar SMP memperoleh Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun. Sementara itu, penyandang disabilitas berat serta warga lanjut usia di atas 60 tahun masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Kategori korban pelanggaran HAM berat menjadi yang tertinggi dalam skema PKH. Kelompok ini memperoleh Rp10,8 juta per tahun, atau setara Rp2,7 juta pada setiap tahap pencairan.
Berbeda dari PKH, BPNT memiliki nilai tetap Rp200.000 per bulan. Bantuan itu biasanya dicairkan sekaligus setiap tiga bulan dengan total Rp600.000.
Penyaluran dilakukan bertahap sepanjang tahun
Pemerintah membagi penyaluran bansos 2026 ke dalam empat fase agar distribusinya lebih merata di seluruh wilayah. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember.
Meski jadwalnya sudah ditetapkan, penerimaan di lapangan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan data dan alur penyaluran di masing-masing daerah. Karena itu, pemantauan berkala tetap diperlukan, terutama jika ada perubahan data penerima berdasarkan pemutakhiran DTSEN terbaru.
Jika muncul kendala pencairan atau nama belum terdaftar, warga dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial, kantor desa, atau dinas sosial setempat. Pendekatan ini penting agar status bantuan bisa ditelusuri lebih lanjut tanpa menunggu informasi yang belum tentu akurat.