Penerima Program Keluarga Harapan kembali perlu memantau saluran resmi karena pencairan tahap II berlangsung bertahap untuk periode April hingga Juni. Kondisi ini membuat waktu terima bantuan bisa berbeda antarwilayah, sehingga status pencairan tidak selalu muncul pada hari yang sama.
Di tengah proses itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa besaran dana PKH tidak disamaratakan. Nilainya mengikuti komponen keluarga yang tercatat dalam data kepesertaan, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Penyaluran mengikuti mekanisme wilayah
Kementerian Sosial menyalurkan PKH tahap II melalui jalur yang berlaku di masing-masing daerah. Dana dapat masuk lewat mitra perbankan Himbara atau PT Pos Indonesia, tergantung mekanisme distribusi yang digunakan di wilayah penerima.
Karena proses verifikasi data dan alur penyaluran tidak berjalan seragam, sebagian keluarga bisa lebih dulu menerima bantuan dibanding daerah lain. Situasi ini membuat pengecekan berkala menjadi langkah penting selama masa pencairan berlangsung.
Kelompok penerima yang masuk sasaran
PKH dirancang untuk membantu keluarga rentan yang sudah tercatat dalam data kepesertaan. Sasaran program ini mencakup ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, lansia berusia 60 tahun ke atas, dan korban pelanggaran HAM berat.
Setiap kategori mendapat perlakuan berbeda sesuai kebutuhan dasar yang ingin ditopang. Karena itu, nominal bantuan yang diterima pun tidak sama untuk tiap keluarga, tergantung komponen yang terdaftar.
Rincian dana sesuai kategori
Besaran bantuan PKH dibagi per tahun dan dicairkan dalam beberapa tahap. Berikut nominal yang berlaku sesuai data 2026:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa PKH disusun mengikuti tingkat kebutuhan masing-masing kelompok. Dengan pola itu, bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat dapat berbeda meski sama-sama berada dalam tahap pencairan yang sama.
Cara mengecek status bantuan
Status pencairan bisa dipantau lewat dua kanal resmi yang disiapkan pemerintah. Pilihan pertama adalah aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Android maupun iOS.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu registrasi memakai nomor ponsel aktif lalu memverifikasi akun dengan kode OTP. Sesudah masuk, buka menu “Cek Bansos” di dashboard, kemudian masukkan NIK atau nama lengkap beserta domisili sesuai KTP untuk melihat status bantuan.
Cara kedua tersedia melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu membuka laman tersebut, memasukkan NIK KTP, mengisi kode keamanan yang tampil di layar, lalu menekan tombol “CARI DATA”.
Jika dana belum terlihat masuk
Belum munculnya informasi pencairan tidak otomatis berarti bantuan batal diterima. Proses penyaluran yang bertahap membuat data di satu daerah bisa lebih cepat muncul dibanding daerah lainnya.
Jika ada kendala pada data atau status bantuan, penerima dapat menghubungi pendamping PKH setempat, kantor desa, atau dinas sosial di wilayah masing-masing. Selama periode April hingga Juni berlangsung, pemantauan lewat kanal resmi Kemensos tetap menjadi cara paling aman agar informasi yang diterima sesuai dengan data penyaluran yang berlaku.