Permintaan pengalihan sekitar Rp50 miliar kas daerah Situbondo ke BTN kini menjadi perhatian karena belum ada penjelasan terbuka mengenai alasan kebijakan itu. Di tengah minimnya keterangan resmi, DPRD Situbondo memilih menunggu dasar administrasi dan hasil pemeriksaan sebelum mengambil sikap lebih jauh.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menegaskan pihaknya tidak ingin mempersoalkan kebijakan pemindahan dana selama langkah itu tetap berada dalam koridor aturan. Menurut dia, pengelolaan kas daerah memang menjadi kewenangan kepala daerah, tetapi DPRD tetap berhak meminta penjelasan agar arah kebijakan keuangan daerah bisa dipahami.
DPRD menunggu dasar yang jelas
Mahbub menyebut pertanyaan resmi dari DPRD akan diajukan setelah dewan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK untuk tahun anggaran 2025. Langkah itu dipilih agar pembahasan tidak berdiri di atas dugaan, melainkan pada dokumen pemeriksaan yang lebih kuat.
Ia menekankan bahwa permintaan penjelasan bukan bentuk penolakan politik. Bagi DPRD, yang terpenting adalah memastikan pemindahan sebagian kas daerah dari Bank Jatim ke BTN memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Bank Jatim hanya menerima permohonan
Dari sisi perbankan, Pimpinan Cabang Bank Jatim di Situbondo Didik Yanuardi membenarkan adanya permohonan pengalihan kas daerah sekitar Rp50 miliar ke BTN. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik permintaan tersebut.
Didik menjelaskan bahwa pihak yang lebih memahami latar kebijakan itu adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD. Menurut dia, Bank Jatim hanya menerima permohonan untuk mengalihkan kas daerah tersebut.
BKAD belum memberi penjelasan
Hingga kini, Kepala BKAD Kabupaten Situbondo Haryadi Tejo Laksono belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai alasan pengalihan dana itu. Karena itu, dasar kebijakan perpindahan kas daerah belum dijelaskan secara resmi kepada publik.
Kondisi tersebut membuat perpindahan dana dari Bank Jatim ke BTN menjadi sorotan DPRD dan masyarakat setempat. Sejumlah pihak juga masih menunggu kejelasan apakah langkah itu diambil untuk kebutuhan teknis tertentu atau pertimbangan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.
Posisi RKUD yang sebelumnya di Bank Jatim
Sebelumnya, Rekening Keuangan Umum Daerah atau RKUD Pemkab Situbondo dikelola oleh Bank Jatim. Karena itu, permohonan pengalihan sebagian kas daerah ke BTN dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Mahbub kembali menegaskan bahwa DPRD ingin mengetahui dasar keputusan tersebut dengan jelas. Bagi lembaga legislatif itu, penjelasan dari pemerintah daerah diperlukan supaya pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai aturan dan tidak memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Source: jatim.antaranews.com




