Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji belum menyentuh inti yang paling sensitif, yakni aliran dana. Fokus penyidik, menurut kuasa hukumnya, masih berkisar pada kebijakan pembagian kuota haji.
Melissa Anggraini menyampaikan bahwa pada pemeriksaan terakhir, pertanyaan yang diajukan penyidik tidak jauh bergeser dari isu yang sebelumnya sudah dibahas. Ia menegaskan tidak ada konfirmasi baru mengenai aliran uang yang diduga terkait perkara tersebut.
Menurut Melissa, materi yang digali penyidik tetap berada di sekitar proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kuota haji. Karena itu, pihak Yaqut menilai arah pemeriksaan belum berubah dari pembahasan pokok yang sejak awal menjadi perhatian penyidik.
Di hadapan penyidik, Yaqut juga disebut menjelaskan bahwa penambahan kuota haji merupakan hasil kajian teknis dari Ditjen PHU. Unit itu memang memiliki tugas menyusun rumusan dan kajian yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Melissa mengatakan kliennya menolak keras dugaan adanya perintah atau komunikasi untuk mencari maupun menerima aliran dana ilegal. Ia juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Yaqut terlibat dalam skema penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan.
Dalam penjelasannya, Yaqut disebut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana oleh pihak Pansus setelah kembali dari Eropa. Setelah menerima informasi itu, ia dikatakan marah dan meminta agar siapa pun yang menerima uang segera mengembalikannya.
Melissa menuturkan, dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji, Yaqut bahkan meminta pihak yang menerima dana untuk mengaku secara terbuka. Jika ada yang malu berbicara di forum, ia disebut meminta uang itu diletakkan di meja atau disampaikan langsung kepadanya.
Sorotan dari kubu Yaqut juga tertuju pada langkah penegakan hukum KPK terhadap pihak lain yang disebut menerima aliran dana kuota haji di lingkungan Ditjen PHU. Melissa menilai KPK telah menyampaikan adanya pihak yang menerima, bahkan ada yang mengakuinya, tetapi penindakan belum terlihat berjalan.
Bagi pihak Yaqut, kondisi itu memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini. Mereka menilai perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan terhadap Yaqut saja, tetapi juga pada langkah KPK terhadap pihak lain yang diduga ikut menerima dana.
Source: www.suara.com




