Perdebatan soal larangan bahan tambahan pada rokok kini meluas dari urusan teknis produksi menjadi isu besar bagi industri hasil tembakau. Di tengah tekanan kenaikan tarif cukai dan pembatasan promosi, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia atau GAPPRI menilai kebijakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat mempersempit ruang hidup kretek dan menekan jutaan mata pencaharian.
Kekhawatiran itu muncul karena Pasal 432 PP Nomor 28 Tahun 2024 memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur detail bahan tambahan yang dilarang. Rancangan aturan turunannya disebut akan menyasar bahan kategori food grade seperti mentol, gula, ekstrak buah, hingga rempah-rempah yang selama ini menjadi bagian dari karakter sejumlah produk rokok.
Bagi industri kretek, langkah tersebut dinilai sangat sensitif. Hampir 97 persen pasar rokok di Indonesia dikuasai produk khas ini, sehingga racikan bahan tambahan bukan sekadar pelengkap, melainkan juga bagian dari identitas rasa tiap merek.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, melihat rangkaian kebijakan fiskal dan nonfiskal yang datang bersamaan telah menambah beban industri. Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem tembakau dan cengkeh dalam negeri agar tidak tertekan oleh regulasi yang terlalu restriktif.
Henry juga menilai larangan bahan tambahan dan pembatasan tar nikotin dapat mematikan keunikan kretek yang bergantung pada tembakau dan cengkeh lokal. Ia menyampaikan pandangan itu dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026).
Selain soal rasa dan karakter produk, GAPPRI menyoroti kesiapan infrastruktur pengujian. Henry menyebut pemerintah belum memiliki laboratorium terakreditasi yang memadai untuk menguji bahan-bahan tersebut secara independen.
Menurut dia, laboratorium yang dibutuhkan harus independen, terakreditasi, dan diakui internasional agar kebijakan bisa berbasis bukti ilmiah. Tanpa dukungan itu, produsen legal dinilai berisiko menghadapi perlakuan yang tidak adil.
Dampak kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan rantai pasok yang jauh lebih luas. GAPPRI memperingatkan bahwa penghapusan bahan tambahan berbasis rempah dapat menekan mata pencaharian jutaan orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, hingga buruh pelinting.
Henry menegaskan bahwa hilangnya keunikan rasa akan menggerus identitas kretek itu sendiri. Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal teknis produksi, melainkan juga menyangkut keberlanjutan pekerjaan banyak pihak.
Dari sisi ekonomi lokal, Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, mengemukakan dampak serupa. Ia menyebut komposisi rokok kretek yang sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh akan terdampak drastis jika pembatasan diberlakukan.
Esther menjelaskan bahwa pembatasan bahan tambahan dan kadar tar atau nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara signifikan. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu penyerapan komoditas dari daerah penghasil.
Ada pula kekhawatiran kebijakan yang terlalu membatasi justru mendorong pergeseran ke rokok ilegal. Saat produk legal kehilangan diferensiasi rasa dan harganya terus meningkat, konsumen dinilai bisa beralih ke produk tanpa cukai yang lebih murah.
Esther menilai kebijakan yang mengabaikan perilaku pasar kerap tidak efektif dalam menekan jumlah perokok. Dalam situasi seperti itu, konsumsi justru bisa bergeser ke produk yang lebih berbahaya karena tidak melewati pengawasan standar resmi.
Karena itu, GAPPRI dan INDEF sama-sama mendorong pembahasan regulasi industri hasil tembakau dilakukan lintas kementerian. Mereka menilai diskusi tidak cukup hanya dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan tenaga kerja, penyerapan komoditas, dan penerimaan negara.
Koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kebijakan. Di tengah rencana larangan bahan tambahan, tarik menarik antara tujuan kesehatan publik dan keberlanjutan ekosistem ekonomi kretek nasional pun semakin menguat.





