Pemangkasan KHDPK Picu Keresahan Petani Hutan Jabar, Kepastian Kelola Makin Kabur

Kepastian kelola hutan di Jawa Barat kembali menjadi sorotan setelah alokasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK untuk Perhutanan Sosial di Pulau Jawa dipangkas cukup besar. Bagi petani hutan, perubahan itu bukan sekadar revisi angka, melainkan menyangkut ruang hidup, akses garap, dan masa depan pengelolaan kawasan yang selama ini mereka andalkan.

Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia atau AP2SI Jawa Barat menilai pemangkasan itu membuat arah kebijakan makin jauh dari tujuan awal perhutanan sosial. Organisasi ini melihat ruang kelola masyarakat menyempit, sementara kepastian hak atas kawasan hutan justru semakin sulit didapat.

Dalam kebijakan terbaru, alokasi KHDPK untuk program Perhutanan Sosial ditetapkan 583.629 hektare. Jumlah tersebut turun dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 922.769 hektare, sehingga pengurangan yang terjadi mencapai 339 ribu hektare.

Kritik atas ruang kelola yang mengecil

Sorotan AP2SI tertuju pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030. Lewat aturan itu, porsi KHDPK bagi Perhutanan Sosial di Pulau Jawa resmi berubah menjadi 583.629 hektare.

Ketua AP2SI Jawa Barat, Dedi Junaedi, menilai penyusutan tersebut membuat arah kebijakan menjadi tidak jelas. Ia juga memandang ruang hak masyarakat untuk mengelola kawasan hutan kembali menyempit.

AP2SI menilai kondisi itu bertentangan dengan tujuan dasar perhutanan sosial, yakni memperluas akses dan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Bagi petani hutan, perubahan alokasi ini tidak berhenti pada angka di atas kertas, tetapi langsung memengaruhi kepastian akses atas wilayah kelola.

Proses kebijakan dinilai tertutup

Selain soal luasan, AP2SI juga mempertanyakan proses penyusunan kebijakan yang dinilai belum terbuka. Dedi menyebut pemerintah belum menjelaskan secara transparan alasan pengurangan alokasi tersebut kepada publik.

Organisasi itu menilai konsultasi publik yang memadai tidak dilakukan sebelum aturan baru diterbitkan. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana Kelompok Tani Hutan atau KTH dilibatkan, padahal kelompok inilah yang menjalankan program perhutanan sosial di lapangan.

Di tingkat bawah, AP2SI menyoroti lambatnya verifikasi dan validasi kelompok tani. Situasi itu membuat kepastian bagi pengelola hutan belum terbentuk jelas, sementara banyak warga menggantungkan hidup pada akses terhadap kawasan tersebut.

Risiko konflik sosial makin besar

AP2SI menilai keadaan di wilayah KHDPK masih jauh dari harapan. Transformasi program perhutanan sosial di kawasan itu disebut stagnan, sedangkan pembahasan rencana pengelolaan berjalan tertutup dan tidak transparan.

Dedi menjelaskan pemerintah kerap beralasan dokumen masih dalam proses dan belum ditetapkan atau disahkan oleh menteri. Namun, AP2SI menilai alasan itu tidak menjawab kebutuhan utama masyarakat yang menunggu kepastian akses dan kepastian kelola.

Dalam pandangan organisasi tersebut, situasi ini berpotensi memperbesar konflik sosial. Ketidakpastian juga dinilai bisa memperpanjang kerentanan masyarakat yang hidup dari kawasan hutan.

Tujuh tuntutan petani hutan Jabar

Sebagai respons, AP2SI Jawa Barat mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar KHDPK tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan awal.

AP2SI juga meminta dokumen Rencana Pengelolaan KHDPK dibuka secara transparan kepada publik. Selain itu, kelompok tani hutan dan organisasi perhutanan sosial diminta benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, termasuk untuk mengakomodasi permohonan subjek dan objek yang sudah diajukan.

Tuntutan lain menyasar percepatan pelayanan teknis, mulai dari fasilitasi, verifikasi, hingga validasi permohonan Perhutanan Sosial. AP2SI juga menuntut penjelasan terbuka mengenai alasan perubahan dan pengurangan alokasi Perhutanan Sosial di kawasan KHDPK.

Mereka menegaskan pengelolaan KHDPK harus melindungi aspek sosial-ekologi masyarakat sekaligus menjaga fungsi hutan di Pulau Jawa. Dedi menilai hutan di Pulau Jawa tidak cukup diselamatkan dengan pendekatan administratif dan birokratis, karena kelestarian hutan baru bisa dicapai jika masyarakat di sekitarnya mendapat pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang adil.

Source: www.detik.com
Exit mobile version