Pengendara yang masih mengandalkan pelat nomor yang ditutup atau disamarkan tampaknya harus lebih waspada. Dalam Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas Polri menempatkan praktik itu sebagai sasaran utama karena dinilai sering dipakai untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Fokus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas semakin bergeser ke pengawasan digital. Dengan pelat nomor yang tidak terbaca jelas, kamera ETLE bisa kehilangan kemampuan untuk menangkap pelanggaran secara optimal.
Seluruh Polda jajaran akan menggelar Operasi Patuh secara serentak selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni. Selama periode itu, pelat nomor yang tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan menjadi perhatian khusus petugas.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyebut pelanggaran pada pelat nomor sebagai titik rawan yang paling disorot. Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran tersebut kerap dilakukan dengan stiker maupun cat agar kendaraan lolos dari pantauan kamera ETLE.
Bagi Korlantas, pelat nomor yang jelas terbaca merupakan syarat penting agar penindakan elektronik berjalan efektif. Karena itu, setiap upaya mengubah tampilan pelat dinilai bisa mengganggu kerja sistem yang kini menjadi andalan dalam pengawasan di jalan.
Penindakan lebih banyak lewat ETLE
Dalam operasi ini, porsi penindakan akan didominasi ETLE dengan komposisi 60 persen. Sisanya terdiri dari 30 persen tilang konvensional dan 10 persen teguran simpatik.
Aries menegaskan bahwa pendekatan digital menjadi penekanan utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Seluruh jajaran diminta menyiapkan dukungan maksimal agar penegakan hukum berbasis elektronik dapat berjalan dengan efektif.
Meski begitu, tilang konvensional tetap dipakai untuk pelanggaran tertentu yang memerlukan penindakan langsung. Salah satu contoh yang tetap menjadi sasaran petugas adalah pelanggaran melawan arus.
Teguran simpatik tetap disiapkan
Di tengah penindakan yang makin mengandalkan teknologi, petugas masih diberi ruang untuk memberi teguran simpatik. Langkah ini dipakai ketika pendekatan humanis dinilai lebih tepat, meski porsinya hanya 10 persen.
Korlantas menilai kombinasi ETLE, tilang konvensional, dan teguran simpatik tetap dibutuhkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Namun, arah utamanya tidak berubah, yakni memperkuat penegakan hukum digital yang dianggap lebih efektif dan terukur.
Dengan pola itu, kendaraan roda dua maupun roda empat yang mencoba menyembunyikan identitas pelat masuk daftar pantauan utama. Operasi Patuh 2026 sekaligus menjadi sinyal bahwa manipulasi pelat nomor tidak lagi mudah dipakai untuk menghindari tilang elektronik.
Source: www.cnnindonesia.com




