Alasan pelat nomor depan “jatuh-jatuhan” tidak menghentikan pemeriksaan petugas saat sebuah Toyota Fortuner silver dihentikan di kawasan Puncak, Bogor. Dari pengecekan di rest area 78, pelanggaran yang terlihat di luar justru membuka temuan lain yang lebih serius di dalam kelengkapan berkendara pengemudi.
Petugas patroli Satlantas Polres Bogor melihat mobil itu melintas tanpa nomor polisi di bagian depan, lalu mengarahkannya untuk pemeriksaan. Saat diminta menunjukkan kelengkapan, pengemudi hanya dapat memperlihatkan STNK, sementara SIM A tidak bisa ditunjukkan.
Temuan ganda di lokasi pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan ada dua pelanggaran sekaligus. Mobil tidak memasang pelat nomor depan, dan pengemudi juga tidak membawa SIM A saat berkendara.
Ketika ditanya soal pelat yang dilepas, pengemudi menjawab bahwa pelat depan sering “jatuh-jatuhan”. Ia kemudian mencopotnya sekalian, tetapi alasan itu tidak mengubah hasil pemeriksaan petugas di lapangan.
Polisi juga menyoroti dudukan pelat frameless yang digunakan pada mobil tersebut. Model seperti itu dinilai mudah dilepas, sehingga alasan pelat kerap jatuh tidak dianggap cukup untuk membenarkan kondisi kendaraan saat diperiksa.
Aturan pelat depan tetap berlaku
Ketentuan soal tanda nomor kendaraan bermotor sudah diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan dan harus dipasang pada bagian yang sudah disediakan.
Pasal 39 ayat 6 menegaskan TNKB wajib terpasang di sisi depan dan belakang kendaraan. Aturan yang sama juga menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Regulasi itu juga mengatur warna pelat sesuai jenis kendaraan. Pelat dasar hitam dengan tulisan putih dipakai untuk kendaraan perseorangan dan sewa, dasar kuning untuk kendaraan umum, dasar merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dasar putih untuk korps diplomatik negara asing, dan dasar hijau untuk kawasan perdagangan bebas.
Dokumen berkendara ikut jadi sorotan
Kasus ini tidak berhenti pada pelat nomor saja karena petugas juga menemukan masalah pada dokumen pengemudi. Saat pemeriksaan berlangsung, SIM A tidak dapat ditunjukkan sehingga melengkapi daftar pelanggaran yang ditemukan di lokasi.
Di luar soal administrasi pelat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi sanksi bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai ketentuan. Pasal 280 mengatur pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor.
Pasal 288 ayat 1 memuat sanksi serupa untuk pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor. Sementara Pasal 287 ayat 1 mengatur pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggaran rambu lalu lintas.
Kombinasi temuan itu menunjukkan bahwa alasan pelat “jatuh-jatuhan” tidak bisa dipakai sebagai pembenar di jalan. Kendaraan tetap wajib memenuhi syarat administratif lengkap, mulai dari pelat depan dan belakang hingga surat izin mengemudi yang sesuai.





