Akses rumah subsidi untuk pekerja informal kini tidak lagi berada di pinggir pembiayaan perumahan. Pemerintah mendorong porsi penyaluran KPR FLPP agar semakin besar mengalir ke kelompok berpenghasilan tidak tetap, yang selama ini kerap tersisih dari skema pembiayaan formal.
Dorongan ini penting karena pekerja informal jumlahnya sangat besar. Sekitar 86 juta orang atau kurang lebih 60% dari total tenaga kerja Indonesia masuk kategori tersebut, sehingga perlu jalur pembiayaan yang lebih sesuai dengan pola penghasilan mereka.
Porsi penyaluran terus dinaikkan
Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera Alfian Arif menjelaskan, sejak 2024 seluruh bank pelaksana wajib menyalurkan minimal 15% dari kuota KPR FLPP untuk pekerja informal. Kebijakan itu membuat porsi pembiayaan bagi segmen non-fixed income naik dari 13,1% pada 2023 menjadi 17% pada 2025.
Per Mei 2026, realisasi penyaluran itu sudah mencapai 18,4%. Alfian menilai capaian tersebut menunjukkan arah kebijakan yang lebih merata, sekaligus menegaskan bahwa akses rumah subsidi tidak lagi hanya bertumpu pada pekerja bergaji tetap.
BP Tapera juga menyiapkan penguatan target berikutnya. Lembaga itu menargetkan porsi penyaluran untuk pekerja informal bisa naik menjadi 25% per bank penyalur pada 2027.
Bank penyalur diberi batas dan dorongan
Untuk menjaga komitmen bank pelaksana, BP Tapera menerapkan mekanisme sanksi. Jika bank penyalur tidak mencapai target 15%, bank tersebut tidak diperbolehkan menambah kuota FLPP.
Dari 43 bank penyalur, sekitar 92% sudah menyalurkan KPR FLPP untuk pekerja informal di atas 14%. Angka itu memperlihatkan bahwa sebagian besar bank mulai bergerak lebih aktif menyasar kelompok non-fixed income, meski ruang peningkatannya masih terbuka.
Skema pembiayaan harus lebih lentur
Di sisi perbankan, pembiayaan untuk pekerja informal memang memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel. Mortgage Financing Division Head Bank Syariah Nasional Putri Alfarista Lufianingrum mengatakan banknya telah menyalurkan pembiayaan kepada sekitar 450.000 nasabah selama 20 tahun beroperasi.
Sekitar 98% portofolio pembiayaan bank itu berada di sektor perumahan. Dari porsi KPR subsidi yang sudah disalurkan, 155.244 unit atau 11% berasal dari pekerja informal, terutama wiraswasta, dan kualitas pembiayaannya disebut masih terjaga baik.
Putri menjelaskan ada beberapa skema yang dapat dipakai untuk segmen non-fixed income. Salah satunya KPR Syariah Musyarakah Mutanaqisah atau MMQ, yang memungkinkan cicilan disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Bank tersebut juga menyiapkan tiga skema lain untuk pekerja informal, yakni KPR Step-Up Installment, pembiayaan berbasis komunitas, dan Saving Plan KPR. Pada skema Saving Plan KPR, calon nasabah menabung selama enam bulan berturut-turut dengan tabungan minimum 120% dari estimasi angsuran KPR per bulan.
Skema sewa untuk beli ikut disiapkan
Selain jalur pembiayaan bank, pemerintah juga mematangkan skema Rent to Own atau sewa untuk membeli. Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Harry Endang Kawidjaja mengatakan skema itu awalnya dibahas untuk membantu masyarakat yang terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Skema tersebut juga dinilai cocok untuk pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji. Dalam model ini, calon pembeli menjalani masa inkubasi untuk membuktikan kemampuan membayar sebelum masuk ke KPR.
Harry menyebut masa inkubasi semula diusulkan 12 bulan, lalu disepakati dipersingkat menjadi enam bulan. Perubahan itu dimaksudkan agar proses tidak terlalu lama, meski beban pembayaran di awal periode menjadi lebih besar.
Masalah utamanya ada pada pembuktian kapasitas
Pengamat properti Marine Novita menilai persoalan utama pekerja informal bukan pada kemampuan membayar, melainkan pada pembuktian kapasitas pembayaran di sistem pembiayaan formal. Banyak dari mereka memiliki arus kas aktif, tetapi tidak memiliki riwayat kredit atau dokumen keuangan yang memadai.
Menurut Marine, skema menabung atau sewa sebelum KPR dapat membantu calon debitur membangun riwayat pembayaran. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat, regulasi yang jelas, edukasi konsumen, serta dukungan teknologi dan data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit.
Relaksasi aturan ikut dibahas
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia Nelly Suryani menilai pembiayaan rumah untuk pekerja informal membutuhkan relaksasi aturan perbankan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia juga melihat perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun dapat membuat rumah subsidi lebih terjangkau.
Menurut Nelly, tenor yang lebih panjang akan memperluas jangkauan pasar, termasuk bagi pekerja informal. Ia juga mendorong penerapan DP 0% untuk menekan beban biaya awal pembelian rumah.
BP Tapera turut mendorong asosiasi pengembang mengakomodasi skema DP 0% bagi pengemudi ojek online melalui substitusi biaya pemasaran. Dengan skema itu, ketentuan DP minimal 1% tetap dapat dipenuhi pengembang kepada bank penyalur.
Rangkaian kebijakan, skema pembiayaan, dan penyesuaian teknis tersebut menunjukkan bahwa akses rumah subsidi bagi pekerja informal sedang dibuka lebih lebar. Pemerintah dan pelaku industri kini berupaya menemukan format yang tetap hati-hati, tetapi cukup fleksibel untuk menjangkau kelompok dengan penghasilan tidak tetap.
Source: mediaindonesia.com