Pajak STNK Tahunan Kini Bisa Diurus Tanpa KTP Lama, Tetapi Balik Nama Tetap Menunggu

Kewajiban balik nama kendaraan bekas kini kembali menjadi sorotan karena pemerintah memberi kelonggaran sementara untuk pembayaran pajak STNK tahunan. Meski pemilik baru tidak lagi harus membawa KTP pemilik lama saat mengurus pajak, urusan administrasi kepemilikan tetap tidak bisa ditunda terlalu lama.

Kemudahan ini memang meringankan banyak pembeli kendaraan bekas yang sebelumnya kesulitan saat datang ke Samsat. Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku dalam periode tertentu dan sekaligus menjadi penanda bahwa data kendaraan tetap harus segera disesuaikan dengan pemilik yang sebenarnya.

Pembayaran pajak tahunan dibuat lebih sederhana

Untuk pembayaran pajak STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan KTP pemilik baru dan STNK asli. Proses ini dapat dilakukan di seluruh Samsat dan berlaku secara nasional.

Selain dua dokumen utama itu, masih ada satu berkas lain yang harus diisi, yaitu surat pernyataan kepemilikan. Berkas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai permohonan, tetapi juga sebagai blokir dan memuat kewajiban untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Kelonggaran ini tidak menghapus kewajiban balik nama

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku di tahun 2026. Setelah itu, mulai 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama.

Artinya, pemilik kendaraan bekas memang mendapat jalan yang lebih mudah untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tahunan. Akan tetapi, administrasi kepemilikan kendaraan tetap harus diarahkan agar sesuai dengan nama pemilik yang sebenarnya.

Aturan lama memang kerap menyulitkan

Sebelum ada kelonggaran ini, kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan menjadi salah satu hambatan terbesar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Dalam praktiknya, aturan itu sering menyulitkan pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama. Masalah muncul ketika KTP pemilik lama tidak lagi bisa diakses, sementara STNK harus tetap diperpanjang agar kewajiban pajak tidak tertunggak.

Balik nama tetap harus disiapkan

Kemudahan membayar pajak tanpa KTP pemilik lama tidak berarti proses balik nama dihapus. Justru surat pernyataan yang wajib diisi menegaskan bahwa proses itu tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.

Skema baru ini memberi ruang sementara agar pajak tahunan tetap bisa dibayar tanpa kendala dokumen lama. Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong penertiban data kepemilikan kendaraan agar selaras dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Biaya balik nama lebih ringan, tetapi belum nol

Beban biaya balik nama kini disebut lebih ringan karena bea balik nama sudah dihapus. Sebelumnya, tarif balik nama kendaraan bekas mencapai 1 persen dari harga kendaraan.

Meski begitu, proses balik nama mobil atau motor bekas tetap membutuhkan sejumlah biaya administrasi. Pemilik masih perlu menyiapkan PNBP untuk penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan BPKB baru.

Jika kendaraan berpindah daerah, ada pula biaya mutasi yang harus dibayar. Di luar itu, pemilik tetap harus membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor pokok untuk tahun berikutnya, sehingga penghapusan bea balik nama tidak otomatis membuat seluruh proses menjadi gratis.

Bagi pemilik kendaraan bekas, aturan baru ini memberi kelonggaran untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tahunan sambil menyiapkan balik nama. Namun, dokumen dasar seperti KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan kepemilikan tetap harus dipastikan lengkap agar pengurusan di Samsat berjalan lancar.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version