Pajak Mobil Listrik Resmi Berubah, Daerah Kini Punya Kendali Tarif Sendiri

Perubahan aturan pajak mobil listrik kini menjadi sorotan karena besaran beban yang dibayar konsumen tidak lagi dibaca sebagai angka yang seragam di seluruh Indonesia. Melalui Permendagri 11/2026, mobil listrik masuk ke dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga perhitungannya mengikuti kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing.

Kondisi ini membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik berpotensi berbeda antardaerah. Jika satu wilayah memberi ruang insentif lebih besar, hasil akhirnya bisa jauh lebih ringan dibanding wilayah lain yang menetapkan tarif berbeda.

Daerah Pegang Peran Lebih Besar

Permendagri 11/2026 memberi ruang yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak untuk kendaraan listrik. Skema ini membuat pendekatan fiskal terhadap mobil listrik tidak lagi sepenuhnya seragam seperti sebelumnya.

Dengan pola baru tersebut, satu daerah dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dari daerah lain. Bahkan, tarif nol rupiah tetap dimungkinkan bila pemerintah daerah memilih memberi insentif penuh sesuai ruang yang tersedia dalam aturan.

Insentif Masih Tetap Dibuka

Meski mobil listrik kini menjadi objek pajak daerah, aturan baru ini tidak menutup kemungkinan adanya keringanan. Pemerintah pusat masih memberi ruang pengurangan atau pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut.

Artinya, kendaraan listrik tetap bisa memperoleh dukungan fiskal, tetapi bentuknya tidak harus sama di setiap wilayah. Bagi calon pembeli, hal ini membuat lokasi pendaftaran kendaraan menjadi faktor penting dalam menghitung total biaya kepemilikan.

Pelaku Industri Bersikap Hati-hati

Perubahan aturan ini juga menarik perhatian pelaku otomotif yang bergerak di segmen kendaraan listrik. Salah satunya iCar, yang memasarkan model iCar V23 di pasar domestik dan memilih mengambil sikap hati-hati dalam menyikapi kebijakan baru itu.

President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, menyebut perusahaan sudah siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan hal tersebut di Kuningan, Jakarta Selatan, serta menegaskan bahwa perusahaan akan tetap berada dalam koridor regulasi pemerintah.

“Kita sudah siap untuk kebijakan baru ini,” kata Zeng Shuo, President Director Chery Group Indonesia.

Dampak ke Pasar Belum Bisa Dipastikan

Selain menyampaikan kesiapan, Zeng Shuo juga tidak mau berspekulasi mengenai pengaruh aturan pajak ini terhadap minat beli konsumen. Menurut dia, pasar akan menyesuaikan diri dengan regulasi, sementara produsen fokus pada kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.

“Kalau itu kita tidak bisa prediksi, tapi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti peraturan dan regulasi pemerintah,” ujarnya.

Sikap tersebut menunjukkan industri otomotif memilih membaca perubahan ini secara berhati-hati. Di tengah penyesuaian kebijakan, perhatian utama produsen tampak tertuju pada kepastian regulasi sebelum menilai dampaknya terhadap pembelian kendaraan listrik.

Arah Kebijakan Mengikuti Otonomi Daerah

Penerbitan Permendagri 11/2026 juga menandai perubahan arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. Jika sebelumnya perlakuan fiskal cenderung lebih terpusat, kini pemerintah daerah memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan insentif dan pungutan.

Dalam praktiknya, kondisi ini dapat melahirkan variasi tarif yang lebih luas antarwilayah. Sebagian daerah bisa memilih memberi keringanan penuh untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, sementara wilayah lain dapat menerapkan kebijakan berbeda sesuai kebijakan lokal yang berlaku.

Baca Juga

Back to top button