Pajak Kendaraan Listrik Masuk Hitungan Daerah, Jabar Siap Perkuat Ruang Fiskal Dari Jalan

Kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Barat mulai bergerak ke arah yang lebih tegas setelah pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk mengatur sendiri skema pungutannya. Di tengah perubahan itu, kendaraan listrik tidak lagi diperlakukan sekadar sebagai objek yang otomatis bebas, melainkan masuk ke dalam pembahasan fiskal daerah yang lebih luas.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menempatkan isu ini sebagai bagian dari kebutuhan menjaga kemampuan keuangan pemerintah daerah. Ia menilai jalan yang dipakai motor dan mobil, termasuk kendaraan listrik, tetap membutuhkan biaya pemeliharaan yang harus ditopang oleh penerimaan daerah.

Ruang pajak daerah makin terbuka

Perubahan arah kebijakan tersebut berkaitan dengan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional dan tidak lagi menuliskan pembebasan otomatis sebagaimana yang sempat berlaku dalam ketentuan sebelumnya.

Pada aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB. Namun dalam regulasi yang baru, ketentuan itu tidak lagi disebut secara tegas, sehingga pemerintah daerah mendapat ruang lebih besar untuk menentukan kebijakan sendiri.

Pasal 3 dalam aturan terbaru masih memuat kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan. Meski begitu, regulasi tersebut tidak menjelaskan secara rinci apakah seluruh kendaraan listrik berbasis baterai tetap masuk dalam pengecualian itu, sehingga penafsiran di daerah menjadi lebih penting.

Alasan fiskal di balik dorongan pungutan

Bagi Pemprov Jawa Barat, pajak kendaraan masih menjadi salah satu sumber utama penopang anggaran daerah. Dedi Mulyadi menyoroti bahwa keuangan daerah tidak bisa hanya bergantung pada satu sumber, apalagi jika ada potensi keterlambatan dana bagi hasil pajak dari pusat.

Dalam pernyataan resminya, Dedi menegaskan, “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan.” Pandangan itu menunjukkan bahwa pajak kendaraan diposisikan bukan semata sebagai pungutan, tetapi sebagai bentuk kontribusi langsung atas layanan publik yang dipakai warga.

Logika tersebut juga menyentuh kendaraan listrik. Meski teknologi penggeraknya berbeda, kendaraan listrik tetap melintasi jalan yang sama dan ikut menambah kebutuhan perawatan infrastruktur, sehingga pemerintah daerah melihatnya sebagai bagian dari ekosistem fiskal yang perlu diatur.

Skema pajaknya dibuat lebih sejajar

Perubahan regulasi juga membuat dasar pengenaan pajak kendaraan listrik tidak dibedakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Bobot koefisien yang menjadi pengali besaran PKB berlaku sama untuk semua jenis kendaraan, sehingga posisi kendaraan listrik kini lebih sejajar dalam struktur perpajakan daerah.

Meski begitu, penyeragaman itu tidak menutup peluang pemberian insentif. Permendagri 11/2026 tetap memberi kewenangan kepada daerah untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Artinya, tarif kendaraan listrik tidak harus sama di setiap wilayah. Satu provinsi dapat memilih memberi relaksasi, sementara daerah lain bisa mengambil sikap berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan prioritas pembangunannya.

Contoh kebijakan yang masih memberi insentif

DKI Jakarta menjadi salah satu contoh daerah yang masih memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik. Melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, skemanya mencakup PKB 0 persen serta pembebasan BBNKB.

Namun, kebijakan seperti itu tidak menjadi kewajiban bagi daerah lain. Jawa Barat tetap memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberi insentif serupa atau memilih memungut pajak demi menjaga ruang fiskal tetap kuat.

Di saat yang sama, Pemprov Jabar juga menyiapkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan. Salah satu langkah yang disebutkan adalah penyederhanaan syarat administrasi, termasuk tidak lagi mewajibkan masyarakat membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Dengan arah kebijakan seperti itu, pemilik motor dan mobil listrik di Jawa Barat perlu mulai melihat pajak kendaraan sebagai bagian dari kontribusi terhadap daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memegang ruang untuk memberi insentif, tetapi keputusan akhirnya akan sangat bergantung pada kebutuhan pembiayaan pembangunan serta kemampuan fiskal yang ingin dijaga tetap berjalan.

Source: regional.kontan.co.id
Exit mobile version