Target 83.000 KDKMP kini menjadi ukuran besar bagi pemerintah dalam membuktikan koperasi desa dan kelurahan benar-benar bisa berjalan sebagai penggerak ekonomi rakyat. Kementerian Koperasi menilai keberhasilan itu akan menandai perubahan penting, dari koperasi yang hanya berdiri di atas dokumen menjadi koperasi yang aktif melayani kebutuhan warga.
Arah kebijakan ini mulai ditegaskan saat Kementerian Koperasi mendorong Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih atau KDKMP masuk ke fase operasional. Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta yang mempertemukan kepala dinas koperasi dari provinsi dan kabupaten/kota bersama para pemangku kepentingan.
Dari badan hukum ke kerja lapangan
Fokus utama rapat itu bukan lagi pembentukan kelembagaan, melainkan bagaimana KDKMP bisa bekerja secara nyata. Kemenkop ingin operasionalisasi berjalan tertib, terarah, dan tidak berhenti pada urusan administrasi.
Karena itu, sinergi lintas sektor ditempatkan sebagai syarat penting. Pemerintah pusat, daerah, dan kementerian atau lembaga lain diminta bergerak sejalan agar koperasi benar-benar memberi dampak pada perekonomian masyarakat.
Daerah memegang peran penting
Kemenkop juga memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang ikut mengawal program strategis nasional ini. Dukungan dari provinsi hingga kabupaten/kota dinilai menentukan, sebab pembentukan KDKMP tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak.
Ferry menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan badan hukum KDKMP tidak lepas dari keterlibatan para kepala dinas koperasi di seluruh Indonesia. Ia menambahkan, dukungan itu tetap harus dijaga ketika program mulai masuk ke fase operasional yang jauh lebih kompleks.
Operasional perdana dimulai di dua provinsi
Tahap awal peresmian operasionalisasi KDKMP akan dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Total ada 1.061 unit yang masuk tahap perdana, dan simbolisasi peresmian dijadwalkan berlangsung di KDKMP wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Di saat yang sama, pembangunan KDKMP di tingkat nasional terus bergerak. Hingga Rabu, 13/5/2026, tercatat 37.327 unit sedang dan telah dibangun di seluruh Indonesia, sementara 8.927 unit sudah rampung 100 persen berikut gerai, gudang, dan sarana perlengkapan lainnya.
Fungsi koperasi tidak boleh berhenti di bangunan
Kemenkop menekankan bahwa KDKMP tidak boleh dipahami sekadar sebagai badan hukum atau bangunan fisik. Koperasi ini dituntut menjalankan fungsi ekonomi yang konkret di lapangan.
Perannya mencakup penjualan kebutuhan pokok, penyerapan hasil produksi masyarakat, dan penyaluran program pemerintah pusat. Dengan fungsi itu, KDKMP diposisikan sebagai simpul perekonomian di desa dan kelurahan yang langsung terhubung dengan aktivitas warga.
Payung hukum dan sistem kerja sedang disiapkan
Untuk mendukung tahap operasional, Kemenkop menyebut Instruksi Presiden akan segera diterbitkan sebagai pedoman lintas sektor. Draf Inpres tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Isi draf itu mencakup model bisnis, rekrutmen sumber daya manusia untuk operasional, serta sistem informasi manajemen. Pemerintah ingin setiap koperasi memiliki dasar kerja yang seragam agar pelaksanaannya lebih efektif sejak awal.
Target besar untuk ekonomi rakyat
Jika 83.000 KDKMP dapat beroperasi dengan baik, Kemenkop menilai capaian itu akan menjadi tonggak besar bagi Indonesia. Negeri ini bahkan disebut berpeluang menjadi negara dengan jumlah koperasi desa yang sukses beroperasi paling besar di dunia.
Ferry menyebut target tersebut sebagai bagian dari sejarah pembangunan ekonomi rakyat. Ia menegaskan bahwa koperasi harus kembali menjadi instrumen utama pembangunan ekonomi sesuai konstitusi dan memperkuat kemandirian masyarakat di desa serta kelurahan.
Dengan dorongan operasional yang semakin nyata, KDKMP diarahkan untuk tidak hanya selesai dibentuk, tetapi juga mampu bekerja sebagai mesin ekonomi yang menghubungkan kebutuhan warga, produksi masyarakat, dan program pemerintah dalam satu sistem yang lebih efektif.
Source: www.suara.com