Bagi pengendara, Operasi Patuh 2026 bukan sekadar agenda rutin penertiban. Di lapangan, fokusnya kini dibuat lebih tajam dengan tambahan porsi tilang manual 30 persen untuk menjangkau pelanggaran yang belum terbaca kamera ETLE.
Korlantas Polri menyiapkan operasi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026. Langkah tersebut dipakai untuk melengkapi pengawasan elektronik sekaligus memastikan penindakan tetap menjangkau wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, penegakan hukum non-ETLE tetap diperlukan dalam operasi tahun ini. Dengan pola itu, polisi bisa mengawasi pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan langsung di jalan dan tidak cukup ditangkap kamera.
Pelanggaran yang masuk prioritas antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi, dan pengendara yang melawan arus. Jenis pelanggaran seperti ini dinilai masih harus diselesaikan melalui tindakan langsung karena berhubungan dengan identitas kendaraan dan risiko keselamatan di jalan.
Korlantas juga tidak akan menerapkan sasaran penindakan yang sama persis di semua wilayah. Fokusnya disesuaikan dengan karakteristik daerah serta hasil analisis data kecelakaan di masing-masing kepolisian daerah.
Di wilayah Polda Metro Jaya, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama beserta sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Daftar ini menunjukkan bahwa operasi tidak hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga perilaku berkendara yang dianggap berisiko tinggi.
Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan ponsel atau gawai saat mengemudi. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 283 karena dapat memecah konsentrasi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Pengendara di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi juga menjadi sasaran. Untuk pelanggaran ini, Pasal 281 memberikan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Kendaraan tanpa pelat nomor kembali masuk daftar sorotan karena berkaitan langsung dengan identitas kendaraan. Sanksi maksimal untuk pelanggaran ini adalah Rp500.000 sesuai Pasal 280 atau Pasal 288 Ayat 1.
Melawan arus juga menjadi pelanggaran yang diprioritaskan karena kerap memicu kecelakaan. Untuk tindakan ini, denda maksimal yang berlaku adalah Rp500.000 berdasarkan Pasal 287.
Aturan keselamatan dasar tetap mendapat perhatian besar, mulai dari helm hingga sabuk pengaman. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional dapat dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dengan denda paling banyak Rp250.000.
Sanksi yang sama juga berlaku bagi pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang melalui Pasal 292. Sementara itu, pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 1.
Untuk pengguna mobil, tidak memakai sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250.000 melalui Pasal 289. Pelanggaran batas kecepatan juga tidak luput dari perhatian, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 5.
Polisi turut menaruh perhatian pada pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman keras. Karena masuk dalam kategori perilaku berkendara berbahaya, pelanggaran ini tetap menjadi bagian dari penindakan selama Operasi Patuh 2026.