Memasuki penyaluran PKH tahap 2, banyak keluarga penerima manfaat mulai mengecek apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar bantuan. Pemeriksaan ini penting karena status penerima dapat dilihat langsung melalui kanal resmi Kemensos tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.
Kementerian Sosial menyalurkan Program Keluarga Harapan sebagai bantuan sosial berkala untuk menjaga daya beli keluarga rentan. Pada periode April hingga Juni, masyarakat dapat memantau status pencairan sekaligus melihat nominal bantuan yang sesuai dengan kategori masing-masing penerima.
Cara cek status penerima PKH
Kemensos menyediakan dua jalur utama untuk pengecekan data penerima, yakni aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id. Keduanya disiapkan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi bantuan sekaligus memperkuat transparansi penyaluran.
Melalui aplikasi Cek Bansos, pengguna perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu dari Play Store atau App Store. Setelah itu, proses registrasi dilakukan menggunakan nomor ponsel aktif dan akun akan diverifikasi lewat kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Setelah berhasil masuk, pengguna bisa memilih menu “Cek Bansos” untuk melanjutkan pencarian data. Langkah berikutnya adalah mengisi NIK atau nama lengkap sesuai KTP, lalu menambahkan lokasi domisili agar sistem dapat mencocokkan data penerima dengan lebih tepat.
Pengecekan lewat situs resmi juga dibuat sederhana. Pengguna cukup membuka cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan NIK, lalu mengetik kode keamanan yang muncul di layar untuk memulai pencarian data.
Jika kode keamanan sulit dibaca, situs menyediakan fitur penyegar. Hasil pencarian nantinya menampilkan informasi seperti nama, kelompok desil, dan status penetapan sebagai penerima bansos.
Nominal bantuan PKH per kategori
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk semua keluarga karena disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdata. Skema ini dibuat untuk menjawab kebutuhan dasar yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Rincian bantuan PKH 2026 per kategori adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap
Penyaluran pada tahun ini tetap dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Pola bertahap tersebut dipakai agar bantuan dapat mengalir secara berkala sesuai kebutuhan keluarga penerima.
Hal yang perlu dipastikan penerima
Salah satu hal yang sangat menentukan lancarnya pencairan adalah kecocokan data kependudukan. NIK pada KTP dan data Kartu Keluarga harus sinkron supaya verifikasi di sistem Kemensos berjalan tanpa hambatan.
Jika nama belum muncul meski merasa memenuhi syarat, warga disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau aparat desa setempat. Langkah ini diperlukan agar data bisa ditelusuri lebih lanjut dan kendala pencairan tidak berlarut.
Karena penyaluran PKH tahap 2 menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli keluarga rentan, pengecekan melalui kanal resmi perlu dilakukan secara rutin. Dengan begitu, penerima dapat mengetahui status bantuan dan nominal yang tersedia sesuai kategori masing-masing.