Besaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian karena pencairannya dipastikan berlangsung pada Juni. Dana ini disiapkan untuk membantu kebutuhan rumah tangga, terutama saat pengeluaran keluarga biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.
Dasar pencairan gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan agar pembayaran berjalan sesuai ketentuan dan diterima oleh pihak yang memang berhak.
Siapa saja yang menerima
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS. Skema ini juga mencakup CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran atau pungutan lain. Dengan begitu, nominal yang masuk ke rekening penerima diterima utuh sesuai hak masing-masing.
Mengapa dicairkan pada Juni
Pemilihan Juni dinilai dekat dengan momen masuk sekolah. Pada periode ini, banyak keluarga perlu menyiapkan dana untuk perlengkapan belajar, transportasi, sampai kebutuhan administrasi pendidikan.
Karena itu, gaji ke-13 diposisikan sebagai dukungan tambahan agar beban pengeluaran tidak terlalu berat. Dana ini diharapkan bisa langsung membantu kebutuhan yang paling mendesak saat biaya sekolah mulai naik.
Komponen yang membentuk besaran gaji ke-13
Jumlah gaji ke-13 tidak dihitung dari gaji pokok saja. Perhitungannya juga memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai aturan jabatan masing-masing pegawai.
Komponen yang berbeda inilah yang membuat besaran gaji ke-13 tidak seragam antarpegawai. Nominal akhir dipengaruhi oleh jabatan, instansi tempat bertugas, dan kelas jabatan dalam struktur pemerintahan.
Perkiraan untuk pejabat dan eselon
Pada kelompok pejabat tinggi, gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran Rp28,1 juta sampai Rp31,4 juta. Ketua atau kepala lembaga disebut menerima sekitar Rp31,4 juta, sedangkan wakil ketua berada di kisaran Rp29,6 juta.
Untuk jajaran eselon, nominalnya juga berbeda sesuai tingkatan. Eselon I diperkirakan menerima Rp24,8 juta, Eselon II sekitar Rp19,5 juta, Eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan Eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Ketentuan bagi CPNS, PPPK, dan non-ASN
CPNS berhak menerima 80 persen dari gaji pokok dan tetap memperoleh tunjangan tambahan sesuai formasi jabatannya. Kondisi ini membuat jumlah yang diterima tidak sama dengan pegawai berstatus penuh.
PPPK menerima pembayaran penuh bila masa kerja sudah mencapai atau melebihi satu tahun. Jika masa kerja masih di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pegawai non-ASN juga masuk dalam skema gaji ke-13. Besarannya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, sehingga nominal yang diterima tiap orang bisa berbeda.
Rincian perkiraan bagi pegawai non-ASN
Pegawai non-ASN lulusan SD hingga SMP diperkirakan menerima Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Sementara itu, lulusan SMA atau D1 berada pada kisaran Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Untuk lulusan D2 dan D3, besaran yang diperkirakan masuk rekening berada pada rentang Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Adapun lulusan D4 atau S1 diperkirakan menerima Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.
Pada kelompok pendidikan tertinggi, lulusan S2 atau S3 mendapat alokasi terbesar untuk kategori non-ASN. Nilainya berada di rentang Rp7,7 juta sampai Rp9 juta sesuai struktur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dengan pola tersebut, gaji ke-13 disusun untuk menjangkau berbagai kelompok aparatur dan menyesuaikan kebutuhan yang muncul pada periode masuk sekolah. Besaran yang diterima tetap mengikuti status kepegawaian, jabatan, serta komponen yang melekat pada masing-masing penerima.