Rencana Pemprov Jawa Tengah mengajukan 700 formasi guru lewat jalur seleksi CPNS dan PPPK 2026 menjadi perhatian karena nasib 1.814 guru non-ASN di sekolah negeri masih menunggu putusan pusat. Di tengah kebijakan larangan tenaga honorer dan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027, kebutuhan pendidikan di lapangan tetap harus dijaga agar tidak terganggu.
Di Jawa Tengah, data Dinas Pendidikan menunjukkan ada 1.814 guru non-ASN yang tersebar di SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jawa Tengah. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jawa Tengah, Sodikin, menjelaskan bahwa jumlah itu terdiri atas 1.732 guru tamu aktif dan 82 Guru Tidak Tetap atau GTT yang tercatat di Dapodik.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah bergerak lebih cepat untuk menyiapkan jalur transisi. Pemprov Jawa Tengah bersama Badan Kepegawaian Daerah menyiapkan skema pendaftaran yang menyesuaikan batas usia dari regulasi pusat agar proses seleksi tetap bisa berjalan saat kebijakan baru mulai diterapkan.
Kuota belum menampung semua kebutuhan
Usulan 700 formasi itu diposisikan untuk kebutuhan paling mendesak, bukan untuk semua bidang secara merata. Sodikin menyebut formasi akan diprioritaskan pada Guru Produktif SMK, Guru Normatif, dan Guru Pendidikan Khusus untuk SLB negeri.
Dengan jumlah guru non-ASN yang jauh lebih besar, kuota tersebut jelas belum cukup untuk menampung seluruh kebutuhan di lapangan. Namun, di tengah pembatasan yang ketat dari kementerian terkait di pusat, angka 700 disebut sebagai batas maksimal yang masih bisa diajukan daerah.
Sodikin menegaskan bahwa usulan itu menjadi yang terbesar di antara perangkat daerah lain. “700 sudah paling terbanyak di antara perangkat daerah lain,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Jalur pendaftaran menyesuaikan usia guru
Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan pembagian jalur seleksi berdasarkan usia guru. Skema CPNS disiapkan untuk guru di bawah 35 tahun, sedangkan PPPK diarahkan bagi guru di atas 35 tahun.
Pembagian ini menjadi bagian dari upaya agar proses penyesuaian kebijakan tetap memberi ruang bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Di sisi lain, pemerintah daerah ingin memastikan transisi tidak langsung memutus proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Bagi sekolah, keberadaan guru non-ASN selama ini masih menjadi penopang layanan pendidikan. Karena itu, pengajuan formasi dipandang sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan pembelajaran saat larangan pusat mulai berlaku.
Keputusan pusat masih ditunggu
Kini, perhatian utama tertuju pada Kementerian PAN-RB yang akan menentukan berapa banyak dari usulan tersebut yang disetujui. Hasil keputusan itu akan menentukan pembukaan pendaftaran resmi dalam waktu dekat bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Bagi para guru honorer, keputusan tersebut menjadi penentu arah berikutnya. Mereka menunggu apakah bisa terus mengajar melalui jalur seleksi baru atau harus menghadapi perubahan besar ketika aturan larangan benar-benar diterapkan.
Source: wartaekonomi.co.id




