Nasib 1.732 Guru Honorer Jateng Belum Pasti, Pemprov Tegaskan Tak Ada Pemecatan Mendadak

Isu nasib guru honorer di Jawa Tengah belum mengarah pada pemecatan mendadak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa para guru yang belum masuk Dapodik tidak akan langsung diberhentikan hanya karena kendala administrasi.

Sikap itu menjadi penting karena ribuan guru honorer masih mengajar sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Di sisi lain, daerah juga harus berhitung dengan kemampuan keuangan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan bergerak sendiri dalam menentukan nasib para guru honorer. Menurut dia, keputusan soal pengangkatan maupun penataan status tetap harus menunggu arahan pusat.

Taj Yasin menyampaikan hal itu seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang. Saat ditanya soal arah kebijakan bagi guru honorer yang belum tercatat dalam Dapodik, ia menegaskan bahwa Pemprov Jateng akan menunggu instruksi pemerintah pusat.

“Kami nanti menunggu instruksi pemerintah pusat, kami tunggu keputusan itu, misal dibuka, ya tentu kita lakukan,” ujarnya.

Di Jawa Tengah, persoalan ini menyentuh jumlah yang tidak sedikit. Ada 1.732 guru honorer yang mengajar di SMA, SMK, dan SLBN, tetapi belum tercatat dalam Dapodik.

Meski begitu, mereka masih menjalankan tugas di satuan pendidikan negeri. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menyebut para guru itu tetap mengajar untuk menjaga layanan dasar pendidikan dan proses belajar mengajar tetap berjalan.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sodikin, menjelaskan bahwa kebutuhan sekolah masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN. Karena itu, ia berharap tidak ada kebijakan pemberhentian yang membuat kekurangan tenaga pengajar semakin berat.

Menunggu aturan pusat

Sodikin mengatakan, pembahasan soal nasib guru honorer pada 2027 belum bisa diputuskan di tingkat daerah. Keputusan itu masih menunggu kebijakan dari instansi yang berwenang dalam urusan aparatur negara dan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kondisi administratif para guru juga terkait dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu mengatur guru honorer di sekolah negeri bisa mengajar sampai Desember 2026, dengan syarat sudah terdaftar di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024.

Di luar 1.732 nama yang belum masuk sistem, Pemprov Jateng juga mendata ada 82 guru honorer yang sudah tercatat dalam Dapodik. Mereka disebut masih bisa tetap mengajar pada 2027 selama tidak ada kebijakan pemerintah pusat yang memberhentikan mereka.

Pemisahan data itu menjadi penting karena berpengaruh pada pembahasan lanjutan jika pemerintah membuka jalur pengangkatan atau penataan status guru honorer. Selama belum ada keputusan resmi, para guru tersebut tetap berada di ruang kelas sambil menunggu kepastian dari kebijakan yang akan menentukan posisi mereka berikutnya.

Source: banyumas.tribunnews.com

Baca Juga

Back to top button