Mobil Pribadi Dipasangi Pelat Truk, Polisi Langsung Tindak Pajero Sport Di Jalan

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan kembali jadi sorotan setelah sebuah Mitsubishi Pajero Sport dihentikan petugas di jalan. Temuan itu tidak berhenti pada pelanggaran administrasi biasa, karena nomor yang terpasang ternyata masuk kategori pelat kendaraan beban.

Kasus ini langsung menarik perhatian karena petugas menelusuri keabsahan pelat di lokasi dan membongkar bahwa identitas kendaraan yang dipakai tidak cocok dengan jenis mobilnya. Dari situ, persoalan yang muncul bukan hanya soal kelengkapan, tetapi juga potensi penyalahgunaan identitas kendaraan.

Pelat yang dipasang ternyata untuk kendaraan beban

Pemeriksaan dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Aiptu Juliani, terhadap mobil berpelat A 9005 AB. Saat dicek, petugas menilai kombinasi angka pada pelat itu tidak lazim untuk kendaraan penumpang.

Juliani menyebut angka kepala 9 pada pelat tersebut masuk kategori kendaraan beban. Ia juga menjelaskan bahwa pelat seperti itu biasanya dipakai untuk mobil beban yang ditempel pada truk.

Temuan itu membuat petugas langsung mempertanyakan mengapa pelat milik truk justru terpasang pada Pajero Sport. Dari situ, muncul dugaan bahwa identitas kendaraan digunakan tidak semestinya.

Pemeriksaan berlangsung di tempat

Dalam video yang beredar, pengemudi Pajero Sport terlihat kooperatif saat diberi teguran. Ia mengikuti pemeriksaan tanpa perlawanan dan menjawab arahan petugas secara singkat.

Di tengah proses itu, pengemudi sempat mencoba menghubungi seorang mediator. Meski begitu, petugas tetap melanjutkan penindakan dan mengambil pelat nomor tersebut untuk disita.

Tindakan penyitaan dilakukan agar pelat tidak disalahgunakan lebih jauh. Polisi juga menilai langkah itu penting untuk mencegah nomor tersebut dipakai mengelabui kamera tilang elektronik atau ETLE.

Risiko tidak berhenti pada pengemudi

Petugas turut mengingatkan bahwa penggunaan pelat milik kendaraan lain bisa merugikan pihak yang sebenarnya tidak terlibat. Dalam penjelasannya, Juliani menegaskan bahwa pemilik truk dapat ikut terbebani jika ada pelanggaran yang tercatat atas nomor tersebut.

Situasi itu menunjukkan bahwa satu pelat nomor bisa berdampak ke dua pihak sekaligus. Pengemudi yang memakai pelat tidak sesuai peruntukan berhadapan dengan sanksi, sementara pemilik asli nomor kendaraan bisa ikut terseret masalah.

Karena itu, penertiban pelat yang tidak sesuai dianggap penting untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan di jalan. Polisi menempatkan kasus seperti ini sebagai bagian dari upaya mencegah salah sasaran dalam penegakan hukum, terutama saat pelanggaran terekam ETLE.

Aturan pelat resmi tidak bisa diabaikan

TNKB bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan identitas resmi yang harus sesuai dengan data kepolisian dan jenis kendaraan terdaftar. Penggunaan pelat nomor yang tidak diterbitkan secara resmi oleh Polri tergolong ilegal.

Pelanggaran semacam ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengemudi yang tidak memakai TNKB resmi atau tidak melengkapi dokumen kendaraan dapat dikenai tilang hingga proses pidana.

Ada dua pasal yang kerap dipakai dalam kasus kelengkapan identitas kendaraan. Pasal 280 mengatur kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, Pasal 288 Ayat 1 mengatur kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Karena itu, penggunaan pelat truk pada mobil pribadi bukan hanya soal pelanggaran kecil, tetapi juga menyangkut legitimasi kendaraan yang dipakai di jalan raya.

Baca Juga

Back to top button